Bupati Magetan Buka Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Magetan di Desa Pelem

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengampanyekan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talkshow di lapangan desa Pelem Kecamatan Karangrejo kabupaten Magetan. Sabtu (29/10//2022).

Satpol PP dan Damkar Magetan menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri,serta Polres Magetan. Hadir dalam kesempatan ini Suprawoto Bupati Magetan , Agus Raharjo mantan ketua KPK RI, Hergunadi Sekretaris Daerah kab Magetan,Forkompimca Karangrejo serta masyarakat luas lainnya.

Sebagai narasumber Kasi Datun Kejaksaan Negeri Magetan Agus Gabriel Rante Uleu, SH.
– Kasi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madiun Yohanes RPS.
– Reskrim Polres Magetan Iptu Dendy Nurawan,SH yang menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono dalam laporannya menjelaskan ” Melalui talkshow ini, bertujuan agar masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan sanksi bagi produsen rokok ilegal,, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan partusipatif dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat, maupun ke pihak Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal,” pesan kasat Pol PP Magetan ini.

Bupati Magetan Suprawoto meskipun dalam kondisi belum sehat akibat cedera olahraga dalam sambutannya menjelaskan ” Acara ini adalah salah satu upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya cukai rokok bagi pembangunan. Hasil bagi cukai rokok kita pakai untuk membangun sarana kesehatan,oleh karena itu kami himbau dan tegaskan agar bagi perokok membeli rokok yang Legal dan tidak membeli yang ilegal. Dan “jelas Kang Woto .

Agus Raharjo mantan Ketua KPK dalam kesempatan ini mengatakan ‘ Kita harus menyadari pentingnya pendapatan negara lewat hasil pajak dan hasil cukai rokok legal yang ada sangat berarti bagi pembangunan negara, oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami mana rokok legal dan mana yang ilegal. ” pungkasnya

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat Magetan khususnya di wilayah kecamatan Panekan dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan informasi dan mengharapkan bantuan dari masyarakat ketika ada indikasi peredaran atau penemuan peredaran rokok ilegal untuk disampaikan kepada perangkat desa. Atau Babinkamtibmas setempat agar segera ditindak lanjuti ke pihak kepolisian dan bea cukai.

Beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.

“Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” jelas Gunendar.

Dalam sosialisasi ini ditampilkan tari Tanduk Majen yang dibawakan IGTKI Karangrejo dan seni beladiri dari Inkai Karangrejo, tidak ketinggalan batik khas produk UMKM desa Pelem juga ditampilkan dengan mengandeng Koperasi wanita Srikandi Sehati dan Bumdes desa Pelem . Video kegiatan ini bisa di klik di di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.

Pos terkait