Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2022

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa malam (27/09/2022). Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban bupati terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda Perubahan APBD Tahun 2022.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara Di dampingi Wakil Ketua DPRD, Ruliyono diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, Arief Setiawan dan Dwiyanto serta jajaran SKPD, Camat dan Lurah.

Secara umum menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi dalam mencermati dan meneliti Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menaggapi Pandangan Umum (PU) fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati Banyuwangi, H.Sugirah menambahkan, menjadi Perhatian Eksekutif untuk berupaya semaksimal mungkin di era pemulihan saat ini melalui optimalisasi pendapatan daerah secara menyeluruh dan intensif, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan di Banyuwangi .

“Terima kasih atas apresiasi dan harapan Fraksi PDI Perjuangan untuk peningkatan kinerja eksekutif,” ucap Wabup Sugirah dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya untuk meningkatkan transfer pendapatan dari Pemerintah Pusat, berdasarkan kriteria yang ditetapkan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. Ke depan, eksekutif berusaha melakukan optimalisasi formulasi pengelolaan pada setiap potensi, dalam rangka peningkatan dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah lebih mandiri.

fraksi PU Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup Sugirah menyampaikan, terhadap saran dari Fraksi PKB yang baik agar eksekutif menyusun APBD 2022 untuk kebutuhan prioritas masyarakat dengan perencanaan yang matang dan dapat dipermudah.

Menjadi komitmen untuk menilai, antara lain dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian program dan kegiatan SKPD serta prioritas anggaran yang tepat sasaran, untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat,

Sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang menurun secara signifikan akibat pandemi COVID-19, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Demikan pula melalui program bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu akibat kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat sebagai dampak kenaikan harga BBM sehingga dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat.

Terhadap saran dari fraksi PKB agar eksekutif melakukan optimalisasi anggaran belanja secara ekonomis, efisien, dan efektif dalam peningkatan peningkatan masyarakat, eksekutif sependapat dan menyampaikan terima kasih,“ ucap Sugirah.

Demikian pula pengawasan terhadap penggunaan anggaran pada OPD merupakan bagian dari manajemen pembangunan daerah, tidak dilakukan hanya terhadap sektor penerimaan tetapi juga sektor penyerapan anggaran agar dapat memberikan efek positif, dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat.

Hal ini menjadi perhatian serius eksekutif, dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi secara berkala, dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan yang kurang mendukung pemulihan ekonomi, untuk lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan yang memiliki efek multiplier untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19 .

Terkait kelangkaan pupuk subsidi, membantah, dan memberi penjelasan bahwa jumlah yang berkurang karena jumlah komoditas yang disubsidi berkurang. Yang sebelumnya sebanyak 70 komoditas dengan 6 jenis pupuk subsisdi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 41 tahun 2021 menjadi 9 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao rakyat, kopi rakyat. Dengan jenis pupuk subsidi yaitu urea dan NPK sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.

“Banyaknya sarana dan pendidikan prasarana di masa pandemi COVID-19 yang mengalami masalah menjadi perhatian ekskutif dan telah dilakukan pengungkit dan perubahan data pada Dapodik, serta pengajuan rehabilitasi oleh satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelas Sugirah.

fraksi PU, Wabup Sugirah menambahkan, penambahan alokasi anggaran belanja secara signikan hanya pada Dinas Pendidikan dan Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman.

Dijelaskan, bahwa alokasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan merupakan alokasi belanja yang bersifat wajib, yaitu meliputi pengeluaran belanja atas strategi PPPK tenaga pendidik hasil seleksi tahun 2019 dan 2021 serta penyesuaian alokasi untuk sertifikasi guru.

alokasi anggaran belanja pada Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman merupakan salah satu bentuk komitmen atas tematik pemerintah pada 2022 yang akan membantu pemerintah untuk pemulihan sektor ekonomi berbasis pembangunan pedesaan dan salah satunya pada infrastruktur.

Terkait peningkatan proporsi belanja pegawai pada perubahan APBD Tahun 2022 37,21 persen, dapat disampaikan bahwa alokasi belanja pegawai dimaksud merupakan penyediaan untuk gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2019 dan 2021.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa dengan adanya kebijakan PPPK tersebut memberikan dampak signifikan terhadap belanja pegawai pada APBD termasuk menambah beban pembiayaan APBD yang sangat berat.

“Hal ini terjadi tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, tetapi di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” ucap Sugirah.

pandangan Umum fraksi Golkar-Hanura, Wabup Sugirah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Fraksi Golkar – Hanura atas kerja kerasnya dalam mencermati, meneliti dan menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna.

“Melalui masukan berupa penambahan pertimbangan Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, eksekutif menyampaikan terima kasih dan akan ditindaklanjuti pada penyempurnaan dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022,” jelasnya.

Selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar – Hanura atas perhatiannya terhadap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Banyuwangi. Presiden RI dalam Rakornas Inflasi terus penting melakukan upaya ekstra dalam pengendalian inflasi karena saat ini Indonesia menghadapi tantangan baik dari global maupun domestik.

Menghadapi tantangan tersebut, penanganan harus dilakukan secara cepat dan terintegrasi, khususnya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, dukungan masyarakat dan mendukung pendistribusian serta perekonomian daerah, sehingga partisipasi dan dukungan aktif dari semua pihak terkait.

Untuk itu pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan gerakan inflasi. Desa juga terus mendukung untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dalam program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2021, serta mendorong peran Bumdesa sebagai hub atau pusat logistik desa.

Menjawab Pandangan Umum fraksi Gerindra-PKS, Wabup Sugirah menambahkan, terkait kenaikan anggaran lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 89,1 miliar, terdiri dari penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) MDKA sebesar Rp. 88,7 milyar dan denda atas keterlambatan keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 433,1 juta.

“Pendapatan dari penjualan HMETD MDKA telah diterima melalui RKUD Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 2 Juni 2022. Penjualan tersebut dilakukan karena dana pembelian saham tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 dan keterbatasan waktu perdagangan,” jelas wakil Bupati Banyuwangi.

Dan dampak kenaikan BBM, Eksekutif telah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2022 sebagaimana dijelaskan pada Tanggapan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat.

Terhadap minuman yang diatur melalui ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Banyuwangi;

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/71/Kep/429.011/2022 Tentang Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan data dari perizinan toko minuman yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Banyuwangi terdapat 125 toko minuman beralkohol. Selanjutnya terdapat 4 kecamatan di Banyuwangi untuk sementara masih bebas dari minuman beralkohol, antara lain Kecamatan Licin, Kecamatan Songgon, Kecamatan Tegalsari, dan Kecamatan Glenmore.

Selain itu, terdapat 5 kecamatan yang telah dipantau oleh tim terpadu bersama Satpol PP yaitu Kecamatan Genteng, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Muncar, Kecamatan Banyuwangi.

pandangan Umum fraksi Nasdem, Wabup Sugirah menyampaikan,terima kasih atas perhatian dan perhatian dari Fraksi Yang Terhormat terkait penyesuaian Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2022. Eksekutif tetap berupaya maksimal untuk melakukan optimalisasi kinerja daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Menjadi komitmen eksekutif untuk menyusun alokasi anggaran daerah yang efisien dan terarah pada program/kegiatan yang lebih produktif dan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat sebagaimana tertuang pada Perubahan Kebijakan Umun APBD serta Perubahan PPAS,” ucap Wabup Sugirah.

Mengenai realisasi visi-misi Bupati untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi lokal berbasis potensi lokal seperti sektor pertanian, perikanan yang kami fokuskan pada UMKM dengan tujuan adanya peningkatan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat pada penurunan tingkat kemiskinan.

Menjawab Pandangan Umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Wabup Sugirah menyampaikan, eksekutif sependapat APBD merupakan ketentuan yang bersifat mengikat, mengatur sekaligus mengarahkan dengan berpedoman pada tahapan dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kami sampaikan terima kasih atas apresiasi Fraksi yang baik terhadap kinerja Dinas Kesehatan. Apresiasi, doa dan harapan ini menjadi motivasi bagi tenaga kesehatan untuk bekerja lebih baik lagi kedepan,” ucap Wabup Sugirah.

Terkait belum adanya bangunan pengurai banjir di penghulu-penghulu sungai sebagai pengendali banjir. Dapat disampaikan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan banjir yaitu curah hujan tinggi karena faktor iklim atau karena tingginya limpasan karena daya serap tanah yang rendah.

Faktor lain adalah sampah pada aliran sungai dan saluran. Dinas PU Pengairan sudah melakukan upaya tanggul dan normalisasi sebagai upaya peningkatan kapasitas bangunan bendung sebagai bentuk pengendalian banjir.

Terkait aset sekolah yang tidak berfungsi karena pengelompokan ulang akan digunakan sebagai Pokjar (kelompok belajar) untuk mendukung program Aksara (Akselerasi Sekolah Masyarakat). Kemudian terkait dengan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan, telah dilakukan perbaikan dan perubahan data pada Dapodik, serta pengajuan rehabilitasi oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Setelah Wakil Bupati Banyuwangi Sugiran menambahkan jawaban atas PU fraksi-fraksi, rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup.

Pos terkait