Warga Kawedanan Siapkan Demo Jika Tuntutannya Tidak Direalisasi Pemkab Magetan

  • Whatsapp

MAGETAN, harianlenteraindonesia.co.id

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga fiktif di Kelurahan Kawedanan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan memasuki babak baru setelah audensi dengan Bupati Magetan yang di selenggarakan di ruang rapat Bupati Magetan di kompleks rumah dinas Bupati beberapa hari lalu dengan hasil yang tidak memuaskan.

Warga meneruskan aspirasinya ke DPRD Magetan. Diterima Sujatno Ketua DPRD Magetan 15 warga Kawedanan di DPRD Magetan menyampaikan beberapa tuntutan warga Kelurahan Kawedanan akibat dugaan program PTSL fiktif tersebut.(Jumat 2/9/2022)

BL selaku warga Kawedanan menegaskan ”
Kami selaku warga yang terdzolimi mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Magetan yang telah mendukung, mengawasi dugaan program PTSL fiktif dan menampung aspirasi kami.
Yaitu 1. Kami minta Kepala Kelurahan Kawedanan dipecat.
2. Inspektorat kami harapkan kerja cepat dan tepat dan sesuai dengan keinginan warga dan jangan membuat warga semakin tidak percaya terhadap institusi ini. 3. Jika sampai dead line 28 Oktober 2022 tidak ada keputusan kami akan turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi kami karena jalur birokrasi kami rasa sudah mandul. “tegasnya.

“Ini kami, warga Kelurahan Kawedanan mengadukan perbuatan Oknum Kepala Kelurahan Kawedanan kepada Kejaksaan Negeri Magetan atas perbuatannya yang menyalahi aturan PP No 94 Tahun 2021 yaitu Kedisiplinan ASN terkait tidak menerima segala bentuk pemberian yang berkaitan sebagai pelayanan masyarakat. Kami tidak ikhlas dalam hal ini kami merasa di tipu, dan merasa di permainkan, wong programnya aja tidak ada kok di lakukan, seakan akan kami di beri harapan palsu dan anehnya Kepala Kelurahan tidak merasa bersalah dan meminta maaf,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, (Minggu, 4/9/2022) Ketua LSM LIRA DPD Magetan Supriyanto S.Sos menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Pemerintah Kabupaten Magetan terlalu berbelit, Kalau melihat pasal pasal banyak dugaan yang menurut kami diantaranya kasus penipuan, kan di BPN gak ada Program PTSL tahun 2020 untuk Kawedanan, kedua berani mengerahkan perangkat kelurahan untuk mengukur tanpa pendamping dari BPN itu sudah menyangkut penyalahgunaan wewenang memerintah tanpa prosedur resmi atau menyalahi prosedur dan dugaan kami selanjutnya menerima uang dari masyarakat, itu juga termasuk melanggar undang undang ASN terkait kedisiplinan ASN PP Nomer 94 Tahun 2021 Perihal Peraturan Kedisiplinan ASN.” pungkasnya.

Lebih lanjut Supriyanto S.Sos menjelaskan “Saat ini di Magetan ada 2 kasus dugaan Pungli yang belum terselesaikan .1. Dugaan Pungli kasus PTSL Kawedanan 2 Dugaan Pungli biaya pemakaman Covid 19 desa Kerik yang tergolong sangat lambat penanganannya.” ujar Ketua LSM Lira ini.

Pos terkait