Perencanaan Ruas Jalan Yang Akan dialihkan ke Jalan Nasional di Kabupaten Malang

  • Whatsapp

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Dengan berjalannya waktu dan seiring berkembangnya era kemajuan zaman maka roda perekonomian secara nasional secara tidak langsung juga ikut berpengaruh pada infrastruktur yang harus mendukung. Hal ini sangat berdampak pada daerah kabupaten yang notabene menjadi jalan penghubung antar daerah yang bertepatan dilewati pengendara antar kota. Untuk itu sarana infrastruktur harus diupayakan rutinitas dalam pemeliharaannya agar pelaku pengendara bisa nyaman dan aman dalam berkendara.

Sebagai daerah yang punya area wilayah penghubung antar kota tersebut salah satu contohnya di kabupaten Malang yang dengan banyaknya volume kendaraan lalu lalang dari berbagai jenis plat nomer luar kota otomatis secara tidak langsung akan menyerap dana APBD hanya untuk pemeliharaan jalan penghubung tersebut.

Dan ini akan menjadi beban pemkab Malang karena masih banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Menurut Sekertaris Bina Marga kabupaten Malang Suwignyo saat ditemui awak media mengatakan dengan banyaknya volume kendaraan yang padat juga dengan tonase yang lebih dari pengguna jalan dari daerah lain maka jalan di kabupaten Malang dalam masa pemeliharaan tidak akan bertahan lama. Otomatis ini secara tidak langsung menjadi beban yang akan menyerap anggaran APBD kabupaten Malang skala prioritas hanya perbaikan hanya pada titik tertentu.Untuk itu pihaknya (Bina Marga) menghibahkan jalan kabupaten yang ruas jalannya berhubungan dengan daerah lain untuk alih status dari jalan kabupaten ke Jalan Nasional dibawah kementerian PUPR.

Rencana ada dua ruas jalan yang akan alih status dihibahkan ke Jalan Nasional yaitu ruas jalan Jalitbar yang menghubungkan antara kabupaten Malang dengan daerah Blitar dan sekitarnya dengan panjang 4,7 km (secara tehnis untuk lebar jalan sudah memadai )untuk tahun ini akan dihibahkan menjadi Jalan Nasional, sedangkan untuk ruas jalan Gondang legi – Jls dengan panjang 47 km dari pertigaan pasar Gondang legi masih dalam tahap pembebasan lahan.Dan kedua jalan tersebut menurut Wignyo sudah mendapat respon dari UPT Jalan Nasional.

Ditempat terpisah kepala UPT Jalan Nasional Fakhruddin mengatakan untuk alih status dari jalan kabupaten ke jalan Nasional memang ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi secara tehnis yaitu lebar jalan harus 15 sampai 18 meter. Untuk Jalitbar secara tehnis ruas jalan tersebut sudah memenuhi sedangkan ruas jalan Gondang legi – JLS itu masih dalam proses pembebasan lahan karena kurang lebar dan bila terealisasi maka perbaikan jalan tersebut akan memakan biaya sekitar 600 M yang bersumber dari APBN sedangkan untuk Jalitbar sudah memenuhi kriteria persyaratannya secara tehnis dan tinggal tunggu ACC az pungkas Fakhruddin.

Pos terkait