Talk Show Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Magetan di Desa Kalang Kec Sidorejo

  • Whatsapp

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengampanyekan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talkshow di lapangan desa Kalang Kecamatan Sidorejo Kab Magetan.

Satpol PP Magetan menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri,serta Polres Magetan bersinergi dalam kegiatan ini. Sabtu (13/8//2022). Hadir dalam kesempatan ini Bupati Magetan Suprawoto, Asisten II Bupati ,Kepala desa Kalang serta masyarakat luas lainnya. Sebagai narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun Tri Hariyadi, Perwakilan Polres Magetan Iptu Sardi dan Kejari Magetan diwakili oleh Kasidatun Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Hartono dalam laporannya menjelaskan ” Dalam acara sosialisasi dan talk show terkait stop peredaran rokok ilegal ini kita menghadirkan narasumber dari kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejari Magetan. ”

“Melalui talkshow ini, kami berusaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal,” pesan kasat Pol PP Magetan ini.

Bupati Magetan dalam sambutannya menjelaskan ” Negara yang sehat bila semua kegiatan ditopang dari pajak. Sedangkan di Indonesia perlu usaha yang lebih dalam lagi untuk menggali dan mengembangkan pendapatan dari sektor pajak. Oleh karena itu acara ini adalah salah satu upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya cukai rokok bagi pembangunan. Sebagai contoh hasil bagi hasil Cukai Rokok kita pakai untuk membangun rumah sakit tipe D di Lembeyan dan Panekan yang merupakan pengembangan dari puskesmas yang ada,oleh karena itu kami himbau dan tegaskan agar bagi perokok membeli rokok yang Legal dan tidak membeli yang ilegal”jelas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan ” Kegiatan Talkshow dan Sosialisasi ini menggandeng UMKM dan para seniman yang ada di Magetan agar mereka bisa bergerak lagi setelah 2 tahun terbelenggu akibat Covid 19. Dan kedepan akan banyak kegiatan yang melibatkan banyak pelaku ekonomi dan seniman sebagai wahana aktualisasi karya mereka. “pungkas Kang Woto.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat Magetan khususnya di wilayah kecamatan parang dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan informasi dan mengharapkan bantuan dari masyarakat ketika ada indikasi peredaran atau penemuan peredaran rokok ilegal untuk disampaikan kepada perangkat desa. Atau Babinkamtibmas setempat agar segera ditindak lanjuti ke pihak kepolisian dan bea cukai.

Beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.

“Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” jelas Gunendar.

Dalam perhelatan akbar ini masyarakat dihibur dengan penampilan musik ledug dari komunitas WHY dari Sambirobyong serta tari Sesonderan dari seniman Maha Lawu. Selain itu juga digelar produk UMKM dari masyarakat setempat. Video kegiatan ini bisa di klik di di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.

Pos terkait