INDRAMAYU, harianlenteraIndonesia.co.id
Diduga proyek siluman, urugan di sepanjang tepi begisting jalan, tepatnya di Desa Totoran di blok Pancer Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.
Hasil pantauan tim lentera Indonesia, tidak adanya papan informasi di lokasi proyek tersebut.pada kamis (11/08/2022).
NR,selaku masyarakat,dirinya sangat menyayangkan kepada pihak pemerintah Desa (Pemdes) ,dengan tidak adanya pemasangan papan informasi di lokasi proyek.
kendati demikian, sifatnya wajib dipasang ,sesuai Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),agar masyarakat faham jumblah angka pagu anggaran yang di keluarkan itu dari mana asalnya?.itu tidak transparan,kata dia.
“Itu pelaksananya Kuwu langsung,coba tanyakan ke pak Kuwu, terkait papan informasinya tidak dipasang kenapa?,menurut saya itu tidak di benarkan”terangnya.

Cecep, selaku Kabid DPP Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) IK Indramayu ( Inovasi Kemaslahatan ),ia menegaskan,”memang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) itu sendiri sudah di tuangkan dalam UUD No.14 tahun 2008,jadi sudah seharusnya dan sepatutnya di keluarkan seluas-luasnya kepada di tengah masyarakat secara terang benderang,sehingga tidak menimbulkan suatu persepsi,ataupun penilaian miring”tegasnya,kepada media,Jumat (12/08/2022).
Checep, menambahkan,”dan itu sudah menabrak aturan UUD sendiri,sudah jelas sudah di tuangkan UUD itu tersendiri”tambahnya.
Sementara,T Kuwu Desa Totoran, belum siap memberikan keterangan,hingga sampai berita ini di tayangkan.






