Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Bertempat di balai kelurahan Mangge Kecamatan Barat Kabupaten Magetan sebanyak 196 sertipikat tanah di serahkan ke warga pemilik lahan dan ini merupakan penyerahan tahap 1 dan direncanakan akan ada tahap berikutnya sampai sertipikat yang ikut program ini diserahkan semua.(Rabu, 27/7/2022).
Program Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri di desa Mangge ini di fasilitasi oleh dinas Koperasi dan UMKM Kab Magetan tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.
Hadir dalam kegiatan ini Suprawoto Bupati Magetan, Bambang Gunawan S.Pd Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Magetan yang diwakili Sucipto SH, Fokompinca setempat dan warga penerima sertipikat.

Sucipto SH Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah/Koordinator Substansi penetapan hak mewakili Bambang Gunawan SPd Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan mengatakan” Hari ini akan dibagikan 196 sertipikat bidang tanah dari 206 bidang dan sisanya masih ada kekurangan berkas dan semoga bisa segera diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat. Program ini adalah program Mandiri UMKM yang merupakan kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM kab Magetan oleh karena itu agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya ” jelas Sucipto SH.
Suprawoto Bupati Magetan menjelaskan ” Setelah mendapatkan sertifikat diharapkan bisa menyimpan dengan baik karena akan berlaku selamanya. Diharapkan dengan adanya sertipikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Sertipikat merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah. Dan diharapkan masyarakat menggunakannya untuk kegiatan yang produktif. Jangan digunakan untuk hal yang konsumtif.”pungkas Bupati.
Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.






