Madiun, harianlenteraindonesia.co.id
Pengiriman Narkoba yang ditaksir senilai Rp1 Miliar lebih Pesanan 8 Napi senilai Rp1 miliar lebih yang akan dikirimkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berhasil digagalkan Satresnarkoba Madiun Kota dan petugas dari Lapas Pemuda II A Madiun.
Bertempat di Polres Madiun Kota diadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Madiun, AKBP Suryono SH,SIK, MH didampingi Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Ardian Nova dan Kasatnarkoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto,.SH.,MH menunjukkan barang bukti dalam penyelundupan narkoba di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Senin (27/6/2022).
Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya petugas gabungan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan Polres Madiun Kota dalam menggagalkan penyelundupan narkoba senilai lebih dari Rp1 miliar ke dalam Lapas. Polisi kini telah menetapkan dua kurir narkoba tersebut dan delapan orang pemesan narkoba yang merupakan narapidana di Lapas Pemuda tersebut.
Kedua kurir narkoba tersebut bernama A P, (24), dan F S (19). Kedua pemuda ini merupakan warga Kabupaten Gresik. Keduanya ditangkap saat mengirim pesanan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada Senin (13/6/2022).

“Dari tangan pelaku itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, ineks 100 butir, pil double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna cokelat, dan gunting,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono SH,SIK,MH, Senin (27/6/2022).
Kapolres Madiun Kota mengatakan ” Sejumlah barang bukti tersebut diamankan petugas dari dalam mobil yang ditumpangi kedua kurir tersebut. Paket narkoba tersebut rencananya mau diselundupkan ke dalam Lapas untuk para narapidana.”
“Rencana kedua pemuda yang akan mengirim narkoba itu berhasil digagalkan setelah petugas curiga. Kedua pemuda itu bertindak mencurigakan di pos pengamanan yang mengaku akan mengantar paketan untuk narapidana di dalam Lapas. Namun, barang yang akan dikirimkan tersebut tidak jelas akan ditujukan kepada siapa penerimanya.
Dari pemeriksaan narkoba tersebut akan dikirim ke dalam Lapas untuk memenuhi pesanan dari delapan narapidana.” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan para narapidana ini memesan narkoba tersebut dengan cara berkomunikasi dengan menggunakan handphone dari dalam Lapas.
Kedua kurir dan delapan narapidana yang berinisial RK, 30; WY, 40; JM, 41; GS, 37; AS, 34; KA, 34; YS, 32; dan JS, 41 yang memesan narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Ardian Nova, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyelundupan barang terlarang di Lapas Pemuda Madiun.
“Mereka berupaya dengan berbagai cara untuk menyelundupkan baik itu narkoba maupun handphone. Sebagai upaya pencegahan pihak lapas selalu rutin melakukan penggeledahan agar hal tersebut bisa di cegah” jelas Ardian Nova.






