Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan melalui bidang Cipta Karya mensosiaisasikan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung kepada masyarakat melalui awak media di ruang konferensi pers bidang Cipta karya DPUPR Magetan Rabu (22/6/2022).
Kepala Dinas PUPR Magetan Muhtar Wahid ST, MT, melalui Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magetan Rokhmat Zainuddin ST, MT mengatakan ” SLF adalah Sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Dan merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait kelaikan gedung ,jangan sampai ada kejadian musibah akibat gagal kontruksi dan lain sebagaknya yang diakibatkan bangunan gedung tersebut tidak memenuhi standar baku yang ada dalam SLF .”terangnya.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan SLF ini di Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan yang di kelola DPMPTSP melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). SLF ini selain untuk bangunan baru juga bisa diperoleh bagi bangunan yang sudah ada (existing) sebagai syarat agar memperoleh PBG (Peraturan Gedung dan Bangunan).

Dasar hukum penyelenggaraan SLF ini antara lain UU no 28 tentang Bangunan Gedung,PP no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 ,Permen PUPR no 19 tahun 2018, permen PUPR No 27 tahun 2018, perda kab Magetan no 5 tahun 2015 serta perbub no 66 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bagi masyarakat Magetan yang ingin mengetahui lebih lanjut informasi terkait SLF ini bisa menghubungi hotline perijinan DPUPR Kabupaten Magetan Jln Hasanudin no 19 Magetan, tlp 0351 895123, WA 081 515 400 655 atau email perijinan.dpupr@gmail.com Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.






