Pembongkaran Reklame oleh Satpol-PP di Sepanjang Jalan Trunojoyo

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang membongkar beberapa reklame. Pembongkaran ini terjadi di sepanjang jalan Trunojoyo hingga perempatan Kota Kepanjen senin (13/6/2022).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bowo dengan menyisir sejumlah tempat disepanjang jalan yang banyak ditempeli berbagai macam jenis reklame. Dari sekian banyak reklame, ditemukan 24 reklame yang sudah habis masa izinnya.

Ini operasi rutin yang kita lakukan untuk menertibkan dan membongkar reklame yang bersifat insidentil. Rata-rata masa ijinnya sudah habis meski ada beberapa sebagian yang ditempel di fasilitas umum,”kata Firmando.H.Matondang senin (13/6/2022).

 

Selain membongkar reklame, sejumlah personil Satpol PP juga mendapati adanya warung yang berdiri di atas sempadan saluran irigasi. Terdapat tiga warung yang berdiri di atas sempadan irigasi. Pemilik warung tersebut telah mengaku jika pendirian warung tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, saat dimintai bukti perizinan tersebut, si pemilik warung tidak bisa membuktikannya.

“Makanya kita beri batas waktu hingga Rabu untuk menunjukkan bukti izin nya di Kantor Satpol. Jika gak bisa membuktikan, maka kami minta mereka secara sukarela untuk melakukan pembongkaran warungnya,” tandas Firmando.

Sejauh ini pola penegakkan disiplin dan Perda yang dilakukan lanjut Firmando lebih mengandalkan pola persuasif. Caranya dengan bersosialisasi kepada masyarakat, contohnya seperti keberadaan warung tersebut. Bentuk sosialisasinya yakni dengan memberitahukan larangan Fasilitas Umum untuk tempat berjualan. Bahkan jika dinilai melanggar atau tak berijin pihaknya masih mengedepankan pola pendekatan persuasif secara sukarela melakukan pembongkaran.

“Namun jika masih tetap membandel setelah kita beri waktu, ya terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran,”pungkas Firmando.

Pos terkait