Tangerang, harianlenteraindonesia.co.id
Timbulnya polemik administrasi di suatu lembaga terlihat karena ada kesenjangan dan perbedaan antara pembanding lembaga lain sehingga dapat menuai persoalan baru. Dikatakan desa pasanggrahan ada dugaan penarikan pungutan dari masyarakat terkait dalam pengurusan berbagai administrasi sehingga menimbulkan gejolak atau persoalan yang mengacu kepada lemahnya pengawasan pemerintahan yang selalu duduk manis dan menunggu laporan yang tidak sesuai dengan tupoksinya.
Dugaan adanya pungutan yang tidak disertai dengan bukti tanda terima uang dan mahalnya pembuatan surat pengantar atau surat keterangan di desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten menjadi sorotan publik.
Hal itu dikatakan AHS salah satu warga di Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan, menurut AHS, terkait mahalnya pembayaran atau biaya administrasi surat pengantar atau surat keterangan itu di nilainya sangat fantastis.
“Hanya sekedar Info aja, barusan saya ke Desa Pasanggrahan untuk membuat Surat Keterangan Mutasi PBB rumah di kenai biaya 100 ribu rupiah,” ujar AHS kepada salah satu teman wartawan melalui WhatsApp, Senin (9/5/2022).
Terkait besarnya biaya administrasi untuk pembuatan surat keterangan itu, ujar AHS, dirinya tidak merasa keberatan asalkan jelas regulasi dan ada tanda terimanya, pasalnya hal tersebut berpotensi terjadinya pungutan liar karena tidak di serta merta kan tanda bukti terima uang. “Saya tadi sampai dua kali minta, mana tanda terima, jawabnya enggak ada, kalau ada retribusi seperti itu, mestinya harus ada tanda terima, kalau itu memang resmi, namun bila tidak, nanti dianggap pungutan liar (pungli),” ujar AHS.
Wakil ketua BPD Pasanggrahan Yusup Sanusi berkomentar terkait pungutan itu mengatakan “jika di cermati keluhan warga tersebut terkait penarikan retribusi atau pungutan dalam pengurusan administrasi masyarakat pasanggrahan serta nominal pembuatan surat keterangan itu, tentu menjadi pertanyaan apakah ini sudah sesuai regulasi atau tidak, karena ini bisa berpotensi terjadinya pungli.
“Kalau itu masuk dalam sebuah aturan, tentu harus di musyawarahkan dulu, contoh seperti Perdes, Kades mengusulkan kemudian dibahas dan itu untuk apa, kalau itu untuk menambah pemasukan desa, tentunya itu pemasukan untuk apa harus jelas, jika itu untuk kesejahteraan maka itu tidak boleh, sudah cukup karena sudah ada anggarannya,” terang Yusup.
Dijelaskan Yusup, jikalau hal itu acuannya adalah peraturan desa (Perdes) maka ada mekanisme yang harus dilalui dan diketahui oleh pemerintah daerah dan pihak kecamatan.
“Harus teregistrasi dan ada tanda terima, jika tidak itu bisa pungutan liar (pungli),” pungkasnya.






