Perdana Kejari Magetan Launching (Omah Rembug) “Rumah Restorative Justice” di desa Klagen Gambiran

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Kejaksaan Negeri Magetan bersama pemkab kabupaten Magetan melaunching Desa Klagen Gambiran kecamatan Maospati sebagai Kampung Restorative Justice (RJ)

Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa Klagen Gambiran .Hadir dalam kegiatan launching ini Bupati Magetan Wakil Bupati,Ketua DPRD bersama Forkompimda kabupaten Magetan.Camat se-kabupaten Magetan,serta perwakilan Kepala desa dari kecamatan se kabupaten Magetan. ,( Rabu, 23 Maret 2022.)

Dalam sambutannya Atik Rusmiasty Ambarsary S.H, M.H Kajari Magetan mengatakan “Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.Rumah restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional dengan menggandeng babinsa,bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat.”jelas Kajari Magetan ini.

Suprawoto Bupati Magetan berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat . Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata kang Woto, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di desa Klagen Gambiran kecamatan Maospati Kabupaten Magetan

Namun, , jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” pungkas Bupati Magetan ini

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dengan adanya restorasi justice ini maka keamanan masyarakat diharapkan bisa meningkat.bila terjadi permasalahan hukum di masyarakat diharapkan agar diselesaikan dengan RJ sebelum dibawa ketingkat yang lebih tinggi.

Sebagai informasi terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini. Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:

Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.
Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.
Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).
Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).
Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.
Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.

Dan Klagen Gambiran ini merupakan Kampung RJ ke 9 di propinsi Jawa Timur dan pertama di kabupaten Magetan.Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.

Pos terkait