Kuasa Hukum Tersangka W: Sepenuhnya Percaya dengan Institusi Kepolisian

INDRAMAYU,harianlenteraindonesia.co.id

Hendra Irvan Helmy selaku Kuasa Hukum tersangka W, yakni salah satu orang yang terlibat pada tragedi kerusuhan di lahan tebu Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh beberapa waktu yang lalu. Menyampaikan kepada awak media bahwasanya dirinya telah melaporkan Polres Indramayu kepada Propam Polda Jabar, pada 25 Februari 2022.

Helmy melaporkan Polres Indramayu dikarenakan diduga didapati pelanggaran hukum oleh pihak kepolisian setempat saat melakukan penyidikan kepada klaennya atas nama W alias C bin (alm) S.

Menurutnya, W mengalami luka lebam pasca penyidikan dan rekontruksi di Polres Indramayu, kisaran rentang waktu 14-17 Desember 2021.

“Saya menghargai betul dan saya percaya institusi kepolisian akan melakukan tindakan yang baik, ini juga demi institusi kepolisian,” ucap Helmy.

Namun dirinya sangat menyayangkan pasca penyidikan dan Rekontruksi klaennya mengalami kekerasan.

“Ini zaman sudah 2022, sebentar lagi sudah ada mobil terbang masih ada saja pemukulan seperti ini,” sesalnya.

Menyampaikan kepada awak media, Helmy sepenuhnya percaya dengan segala kinerja institusi Kepolisian khususnya Polres Indramayu dalam menangani kasus kerusuhan di lahan tebu PG Jatitujuh beberapa waktu yang lalu.

“Normatif saja seandainya itu dilakukan oleh oknum kepolisian, maka kalo memang itu melanggar etik ya harus disangsi,” harapnya.

“Jika pihak kepolisian menganggap itu melanggar undang-undang pidana maka silahkan diproses kita sepenuhnya percaya dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Kedepannya, Helmy selaku kuasa hukum sangat legawa atas keputusan apapun dari pihak Kepolisian terkait luka lebam yang diderita W.

“Artinya saya sendiri sepenuhnya percaya dengan institusi kepolisian dan kita akan fokus ke proses hukum persidangan nantinya,” pungkas Helmy.

Perlu diketahui, ditetapkannya W alias C sebagai tersangka oleh pihak Polres Indramayu tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus pembunuhan pada tragedi di PG Tebu Rajawali Jatitujuh silam.

Dari surat penetapan tersangka, kemudian berlanjut menjadi surat penahan dengan nomor SP.han/188/XII/2021/Sat Reskrim pada tanggal 15/12/2021 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu selaku penyidik AKP L.O.G SH.SIK.MH atas nama Kapolres Indramayu AKBP M.L.S SIK.MH.

Adapun isi dari surat penahan tersebut adalah memerintahkan kepada 6 (enam) anggota Sat Reskrim Polres Indramayu yaitu Iptu S SH (penyidik), Bripka S SH (Penyidik Pembantu), Bripka C.M SH (Penyidik Pembantu), Brigadir J.B SH (Penyidik Pembantu), Briptu I.G K (Penyidik Pembantu) dan Bripka D.W (Penyidik Pembantu) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka W alias C bin (alm) S.

Berdasarkan alat bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana secara tebuka dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pos terkait