Malang, harianlenteraindonesia.co.id
LBH Anak Negeri bakal mengawal kasus pengrusakan bangunan usaha jasa timbang yang dimiliki oleh Mokhamad Yahud dijalan Ngoro Mojokerto
Menurut Direktur Anak Negeri Malang, Rhomadony kepada media menjelaskan (6/2/2022). “Kami sudah menerima kuasa dari Mokhamad Yahud untuk menyelesaikan secara hukum kasus pengrusakan tempat usaha jasa timbang umum miliknya (30/10/2022) oleh sekelompok orang karena isu terkait status tanah tempat usahanya. Dari kronologis yang dibeberkan korban seseorang berinisial SO warga dusun Karanggayam RT 06 RW 03 Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto bersama 5 orang dan 1 orang oknum dinas menggunakan seragam dinas dan sepeda motor aparat (30/10/2021) mendatangi dan melakukan pengrusakan terhadap Bangunan kantor usaha Jasa Timbangan umum miliknya serta menutup Pintu Masuk dengan menggunakan Sirtu Bekas karena dipicu oleh adanya isu yang kurang jelas tentang “ STATUS TANAH “ yang gunakan untuk usaha jasa timbangan tersebut yang dituduh sebagai “ TANAH GOGOL HANSI” padahal pada faktanya tanah tersebut adalah milik ibu kandung korban almarhumah Tarwiyah dengan nomer sertifikat 2350.

Pelaku SO diduga mengerakkan atau menyuruh sekelompok orang atau sejumlah orang untuk beramai-ramai atau bersama-sama mendatangi tempat usaha tersebut dan kemudian merusak dan membuat tempat usaha itu tidak dapat dipergunakan. Tanpa alasan yang jelas pengerusakan tersebut tanpa ada dasar yg jelas maupun transparan dan yang paling mengecewakan tanpa ada surat pemberitahuan dari pihak-pihak terkait termasuk perangkat maupun pihak yang bersangkutan.
Dalam kejadian ini korban sangat dirugikan secara materiil karena pendapatannya yang biasa bisa mencapai kurang lebih 1 juta rupiah/hari sudah tidak bisa dia dapatkan sejak peristiwa tersebut terjadi.
Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto juga mendapat tanggapan positif dari pihak Polres dan ke depan LBH Anak Negeri akan terus mengawal kasus ini kejalur hukum hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya dan korban mendapatkan kembali haknya untuk mencari nafkah sebagaimana mestinya seperti sebelumnya” Tegasnya.






