JEPARA, harianlenteraindonesia.co.id
Bagaimana proses Hukum penjual MIRAS Oplosan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 8 orang warga Jepara? Berlaku kah pasal 204(1) KUHP yg menyebutkan: Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi bagikan barang yg diketahui nya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 204 (2) : jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, serta kita lihat pasal 300 KUHP, Dengan kejadian tersebut TUPOKSI (Tugas pokok & fungsi) Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) harus dioptimalkan sesuai pasal 27 PERKAP Nomor : 3tahun 2019 yaitu melakukan pembinaan masyarakat Deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di Desa/Kelurahan.






