INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
W atau yang dikenal dengan sebutan C, kini telah menjabat sebagai Kepala Desa/Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Sebelum diresmikan menjadi Kuwu, tentunya ada tahap-tahap proses yang harus ditempuh, seperti halnya proses pendaftaran bakal calon kuwu. Kemudian, bakal calon Kuwu mengikuti seleksi administrasi dan dilakukan verifikasi factual terhadap data administrasi bakal calon Kuwu serta Tes Kompetensi Dasar (TKD). Selanjutnya, panitia pilwu menetapkan calon kuwu yang berhak dipilih. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat ketika mencalonkan diri sebagai calon Kuwu.
Sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon Kuwu adalah Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Namun anehnya, dalam proses pendaftaran bakal calon Kuwu hingga ke tahap verifikasi yang ditempuh oleh Kuwu W tersebut bisa berjalan dengan mulus. Padahal, sebelum menjabat sebagai Kuwu Sukagumiwang, W pernah diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Duren Sawit, Jakarta timur, Rabu (31/1/2018) lantaran telah melakukan aksi pencurian disalah satu rumah warga yang beralamat di Jln.Palem Indah Blok C/15 RT 11/14 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (30/1/2018).

Diberitakan sebelumnya, salah satu petugas Kepolisian dari Polsek Duren Sawit membenarkan terkait diamankannya W alias C lantaran aksi pencurian bermodus petugas PLN. Dikatakannya juga, perihal berkas terkait perkara W tersebut sudah masuk P21 Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kemudian, MLI mengkonfirmasi pihak Kejari Jaktim yang menangani perkara W, Selasa (25/1/2022). Salah seorang pejabat Kejaksaan yang berwenang membenarkan perihal perkara W. Dikatakannya, W dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas nama W dituntut 8 bulan penjara oleh JPU, dan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.”Ucapnya.
Ditempat yang berbeda, salah seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan bahwa W telah divonis 5 bulan penjara dengan tanggal pemberitahuan putusan, Senin 28/5/2018. “Terdakwa W benar di vonis 5 (lima) bulan penjara dengan pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan nomor putusan 346/PID.B/2018/PN JKT.TIM. Jelasnya, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Ketua Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), Urip Triandri, menilai terkait proses verifikasi pendaftaran bakal calon hingga ditetapkannya W sebagai calon Kuwu yang berhak dipilih, diduga telah menyalahi Perda Kabupaten Indramayu No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu, yang mana seharusnya Kuwu W maupun pihak terkait harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Selain itu, lanjut Urip Triandri, lolosnya verifikasi Kuwu W perihal yang dimaksud diduga adanya manipulasi data yang secara sengaja dibuat oleh pihak yang bersangkutan maupun pihak terkait agar supaya memenuhi syarat sebagai kandidat kala itu. Tak hanya itu, juga diduga adanya campur tangan oknum Elit Politik Indramayu yang turut serta membantu meloloskan Kuwu W pada saat proses verifikasi tersebut. Dengan demikian, Ketua APWI meminta kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu agar mengaudit terkait proses pendaftaran bakal calon pemilihan kuwu serentak atas nama Kuwu W.”Tuturnya, Selasa (25/1/2022).






