Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Polresta Malang kota melakukan ungkap dua perkara pencurian dan penipuan dengan modus penggandaan uang, jam 09.30 Wib dikantor Mapolresta.
Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Malang Kota,AKBP Deny Heryanto kepada media menyatakan (12/01/2022)
“Kasus yang pertama adalah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Lowokwaru yang terjadi pada (3/1/2022) TKP perkara adalah Counter Hp Latansa yang beralamat dijalan Kertopamuji, kecamatan Lowokwaru pelaku EW melakukan pembobolan counter tersebut dengan menggunakan kapak dan menggasak 15 hp serta 3 laptop dari pengakuan tersangka dia melakukan tindakan itu sendiri dan menjual barang curiannya melalui FB pada seseorang di wilayah kecamatan Kedungkandang dengan harga 1,5 juta rupiah.
Atas tindakan pelaku korban pemilik counter berinisial KA menyatakan harus menanggung kerugian sebesar 17 juta rupiah” terangnya
Sementara dari unit Reskrim melalui Kasatreskrim Polresta Malang kota,Kompol Tinto Yuda Riambodo mengungkap kasus penipuan dengan modus pengadaan uang”Korban dan pelaku sama-sama bukan warga kota Malang, 2 orang korban berasal dari Pati Jawa Tengah menderita kerugian material 40 juta rupiah.
Modus tersangka AS yang berasal dari Jambi mengaku memiliki kekuatan gaib bisa mengadakan uang karena dengan kepiawaiannya pelaku mampu memperdaya korban hingga mentransfer sejumlah uang. setelah mendapatkan uang tersebut pelaku langsung melarikan diri karena cukup licin pelaku yang dilaporkan pada 03/01/2021 baru dapat ditangkap polisi dengan menjebak korban di Lapangan Brawijaya saat ini dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 5000 lembar,ATM dan buku tabungan.
Walaupun pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kejahatannya namun petugas terus melakukan pengembangan dan menghimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Malang kota, Dia juga menghimbau agar masyarakat untuk berhati- hati dan tidak begitu saja percaya orang yang menjanjikan hal-hal instan untuk mendapatkan uang besar tanpa kerja keras.
Pada tersangka akan dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Ungkapnya.