INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Oknum Kuwu terpilih di Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang telah dilantik oleh Bupati, pada Senin (16/8/2021), diduga dinilai telah bersikap sewenang-wenang dalam kekuasaannya. Seperti memberhentikan Perangkat Desa tanpa ada unsur kesalahan yang jelas. Selain itu, mengenai penetapan Perangkat Desa yang baru tidak lain hanyalah orang terdekatnya saja yang dianggap sebagai pendukung. Hingga kini, Perangkat Desa yang baru tersebut diduga masih tidak jelas masih saja bekerja layaknya penyelenggara negara, yang diperintah oleh Kuwu terpilih yang baru.
Berdasarkan investigasi Media Lentera Indonesia, di Indramayu diduga masih banyak Perangkat Desa yang tidak jelas legalitasnya. Seperti halnya diduga tidak mempunyai Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Anehnya, Dengan adanya fenomena tersebut, Camat yang mana selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan diduga terkesan tutup mata. Hal tersebut menandakan ketidak tegasan Camat dalam hal pembinaan dan pengawasan.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang mana di Desa Totoran, hingga kini masih terdapat Perangkat Desa yang tidak jelas legalitasnya, penetapannya pun dilakukan oleh Oknum Kuwu. Hal tersebut dinilai bahwa Oknum Kuwu sewenang-wenang dalam jabatannya sehingga bisa dengan seenaknya melakukan tindakan sendiri tanpa regulasi yang jelas.
Mirisnya, terkait hal tersebut belum ada tindakan dari Camat setempat dan terkesan malah membenarkan dengan adanya perangkat desa yang legalitasnya tidak jelas.
Saat dikonfirmasi oleh Media Lentera Indonesia melalui pesan singkat aplikasi whatsapp, Camat Pasekan, Haryono, tidak menjawab sama sekali dan hanya dibaca saja.
Sementara itu, Sekjen LSM Bagaspati, Eman Suryaman mengatakan terkait hal tersebut, seharusnya Camat itu segera menindak tegas oknum Kuwu yang mana dengan seenaknya telah mengangkat Perangkat Desa yang baru tanpa syarat khusus/umum. Karena hal itu sudah jelas melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut, Camat harus segera melaporkan kepada Bupati Indramayu tentang adanya Perangkat Desa yang tidak jelas legalitasnya. Karena, hal itu menyangkut urusan pemerintahan, bukan urusan pribadi, kelompok, golongan maupun pendukung.






