MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
LBH Anak Negeri menindaklanjuti aduan terkait permasalahan Menara Tower yang berada di lingkungan warga jalan cengger Ayam Pesantren RT. 001 RW. 014 Kelurahan Tulus Rejo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dengan menggelar pertemuan di Kantor Kelurahan Tulus Rejo jalan Bantaran Barat Kota Malang, Kamis (6/1/2022).
Pertemuan dengan pembahasan keberadaan Menara Tower dipimpin langsung Lurah Tulus Rejo dan dihadiri Camat Lowokwaru, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PT. Mitratel Daya Mitra dan warga RT. 01 RW. 014 yang terdampak Tower.
Dalam pembahasannya, Romadhony Direktur LBH Anak Negeri menyampaikan hasil pertemuan sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2021.
Bahwa Menara Tower dikontrak PT.Telkomsel ditandatangani oleh Agus Budianto (PT.Telekomunikasi) dan Mursidi (Pemilik Tanah) pada tahun 2006 hingga 2016, kemudian kontrak diperpanjang sampai September 2026. Namun Menara Tower PT.Telekomukasi dialihkan ke pihak kedua yaitu PT. MITRATEL DAYA MITRA.
Dijelaskan Romadhony, bahwa perpanjangan tower tidak diketahui warga tahun 2016, dan ini harus di luruskan, dan juga terkait kepemilikan hak atas tanah itu nanti ranahnya ke ahlinya masing-masing.
“Kita di sini untuk musyawarah untuk mufakat, perlu dibicarakan secara transparan mulai dari teknis serta sosialisasinya” jelas Dony.

Pria yang akrab di sapa Abah Bro ini juga akan menyampaikan ke legislatif terkait permasalah Tower ini. Salah satunya meluruskan tentang ijin serta masa berlaku pengoperasian tower tersebut.
Selain itu, Akte Jual Beli (AJB) pemilik lahan juga dipertanyakan keabsahan kepemilikan maupun mekanisme perolehan dari pihak pemilik induk Tanah, yang diduga tidak adanya transparansi ketika diminta foto copy AJB maupun Nomer Register.
“Tidak ditunjukan oleh Mursidi atas nama Pemilik lahan yang disewakan oleh PT.Telkomsel/PT.Mitratel. Sistem sosialisasi maupun persetujuan warga cacat Hukum alias penuh rekayasa” ucap Abah Bro dengan Tegas.
Warga menuntut agar Tower dibongkar atau tidak diperpanjang lagi kontraknya. Karena tidak ada sosialisasi maupun kopensasi kepada warga yang terdampak Tower.
Namun sangat disayangkan, Pihak Pemilik Tanah (Mursidi) tidak hadir dalam pertemuan tersebut tanpa alasan yang jelas, karena menurut penyampaiannya saat menyewakan tanah untuk menara Tower sudah dilakukan sosialisasi ke warga 1 (satu) RW yang dihadiri lebih kurangnya 40 Orang.
Dan mendapat kata setuju dari warga serta sudah memberi kopensasi ke warga sebesar Rp. 500.000 per KK dan juga ke RW dan RT.
Namun semua yang disampaikan Mursidi disanggah oleh salah satu ahli waris yang bernama Sutanto, bahwa mulai lahir hingga berdirinya tower tidak ada sosialisasi. Bahkan orang tuanya tidak pernah menyewakan atau menjual tanah tersebut hingga saat ini.
Sementara pihak pengelola Tower dari PT. MITRATEL DAYA MITRA menjelaskan apabila tower ini dibekukan atau dibongkar, maka wilayah tersebut akan terjadi blangspot.
Meskipun tidak dihadiri Mursidi, pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yakni keberadaan Tower akan berakhir kontrak tahun 2026 dan tidak akan diperpanjang. Dan selama kontrak masih berlaku, kabel yang masuk ke rumah warga dan sangat membahayakan harus segera dipindah.






