Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Menyikapi rumor yang beredar terkait pungutan dengan di balut dengan istilah infak untuk pembangunan masjid di salah satu SMPN ,yang menyebutkan minimal iuran 300 ribu dengan alasan sudah di rundingkan perwakilan komite sekolah, dan pembayaran tanpa dilengkapi kuitansi Kepala Dinas Dikpora Magetan angkat bicara .Rabu, (8/12/2021).
Ditemui di kantor dinas Dikpora Magetan Suwata menjelaskan ” Segala jenis pungutan yang ditentukan besarannya, ditentukan waktunya jelas dilarang, Segala jenis pungutan di sekolah yang diduga menyalahi aturan akan segera kami ingatkan agar tidak diteruskan. Kalau terkait penggalian dana pembuatan masjid silahkan dilakukan oleh alumni dengan tidak mewajibkan siswa untuk berinfak yang ditentukan jumlah dan waktunya. Apalagi disaat kondisi sulit seperti ini kita harus empati terhadap keadaan masyarakat.” tegasnya.

Sementara itu Supriyanto S.Sos Ketua LSM Lira Magetan menjelaskan ” Harus dibedakan antara sumbangan wajib dan infak dari prinsip kerelaan dalam berinfak, merujuk UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan tersebut mengamanatkan zakat, infak, sadaqah dan wakaf harus disalurkan atas dasar kerelaan.”tegasnya.
“Infak bisa disebut pungli itu kalau dipaksakan/diwajibkan jumlahnya, serta ditentukan batas waktunya itu bisa menjerat ke ranah hukum ,” tegas ketua Lira Magetan ini.






