INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Sanksi denda keterlambatan bagi para pelanggan yang menunggak pembayaran pemakaian air bersih yang diberlakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu dikeluhkan oleh masyarakat (pelanggan), seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang pelanggan Perumdam Cabang Sindang Indramayu.
W, mengatakan bahwa tagihan air bersih miliknya sudah 3 bulan, dan pada saat melakukan pembayaran ke loket kantor Sindang, jumlah keseluruhan tagihan tersebut mencapai Rp.223 ribu rupiah. Saat W menyodorkan struk pembayaran air bersih kepada awak media. “Saya terlambat 3 bulan, dan pembayaran pokok beserta dendanya mencapai Rp.223 ribu rupiah.” Terang W, pada minggu (21/11/2021).
Diketahui dalam uraian pada salah satu bukti pembayaran (kwitansi) tersebut diantaranya :
1. Pada bulan Juli 2021, tarif air Rp.20.250 , administrasi Rp.5.000 serta denda Rp.5.000, jika di kalkulasikan jumlah keseluruhan tagihan pada bulan juli tersebut Rp.30.250.
2. Pada bulan Agustus 2021, tarif air Rp.20.250, administrasi Rp.5.000 serta denda Rp.5.000, jika di kalkulasikan jumlah keseluruhan tagihan pada bulan Agustus tersebut Rp.30.250.
3.Pada bulan September, tarif air Rp.20.250, administrasi Rp.5.000 serta denda Rp.5.000, jika di kalkulasikan jumlah keseluruhan tagihan pada bulan September tersebut Rp.30.250.
Jika dikalkulasikan jumlah keseluruhan dalam pembayaran tunggakan W selama 3 bulan tersebut, Rp.30.250×3 = Rp.90.750
Namun, dalam selembar kertas yang terpisah yang mana berlogo PERUMDAM AIR MINUM TIRTA DARMA AYU, KABUPATEN INDRAMAYU Cabang Pelayanan Sindang dan berstempel Cabang Pelayanan Sindang, tertera sebuah keterangan Denda PK sebesar Rp.132 ribu rupiah, dan juga terdapat jumlah keseluruhan sebesar Rp.223 ribu rupiah yang mana penulisannya dilakukan secara manual (pulpen).
Hal itu membuat W bingung dengan adanya keterangan Denda PK pada bukti pembayaran terpisah tersebut, menurut W, tidak ada penjelasan di pihak Perumdam Tirta Darma Ayu Cabang Sindang dan hanya disuruh membayarnya saja. “Bingung, Tidak ada keterangannya hanya tertulis Denda PK sebanyak Rp.223.000, saya suruh bayar saja kata kasirnya.”Tambah W dengan nada mengeluh.
Sementara itu, Kepala Perumdam Cabang Pelayanan Sindang, A.K melalui Kepala Urusan (Kaur) Pengaduan, U saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan kerjanya, pada Senin (22/11/2021), Ia menjelaskan bahwa terkait pembayaran denda sebesar Rp.132 ribu rupiah yang kwitansinya secara terpisah tersebut hanya diberlakukan untuk pelanggan yang tunggakannya hingga 3 bulan lebih. “Itu memang untuk yang nunggal selama 3 bulan lebih, masalah denda sebesar Rp.132 ribu rupiah itu tidak masuk non air, makanya kwitansi terpisah, adapun peruntukannya saya tidak tahu karena itu rananya Pusat.”Jelas U.
U mengatakan, bahwa jumlah keseluruhan pelanggan Peramdam Tirta Darma Ayu khususnya Cabang pelayanan Sindang yang menunggak selama 3 bulan lebih mencapai 459 orang pelanggan. “Jumlah keseluruhan yang menunggak 3 bulan lebih khususnya disini sebanyak 459 pelanggan.”Imbuhnya.






