KAB. MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) dikabupaten Malang bukan didominasi faktor ekonomi yang paling krusial tetapi dari faktor pernikahan dini dibawah usia 18 tahun, dimana persiapan mental yang belum matang dalam membina hubungan berumahtangga. Dengan kurangnya pola pikir yang belum dewasa atau masih labil tentunya sangat berdampak pada yang berujung pada kekerasan perempuan dan anak.
Sementara itu dari data DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak) di kabupaten Malang dalam kurun waktu terhitung awal tahun ini sampai berita ini ditayangkan (November) rinciannya 60 kasus yaitu 34 kasus kekerasan pada anak dan 26 kasus kekerasan pada perempuan.
Menurut kepala DP3A kabupaten Malang Harry Setia Budi bahwa kasus KDRT di kabupaten Malang fluktuatif dan masih tergolong kategori kasus ringan di tahun 2021 in. Faktor utama adalah dari pernikahan dini bukan dari faktor ekonomi dampak pandemi covid-19. “Data perceraian di Pengadilan Agama (PA)kabupaten Malang salah satu faktor adalah persiapan nikah yang belum matang karena usia dibawah dewasa”ujarnya.

Tugas kami di DP3A berupaya semaksimal mungkin bagaimana bisa merubah pola pikir masyarakat agar pernikahan dini dibawah usia ini bisa ditekan sebisa mungkin agar ke depan jangan sampai menjadi seperti fenomena gunung es yang dipermukaan saja yang kelihatan kecil dan bila didiamkan akan menjadi berkembang lebih besar.
Untuk itu DP3A berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pembinaan- pembinaan kepada masyarakat dan tentunya kami juga harus berkolaborasi dan konsolidasi dengan instansi terkait ataupun stakeholder maupun pihak ke tiga seperti dari perguruan tinggi agar pernikahan dini ini bisa ditekan agar tidak lagi terjadi pada kasus kekerasan ibu dan anak di kabupaten Malang ujarnya.






