Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Perkembangan kasus sengketa bangunan yang berlokasi di jalan Kawi no.27,29 kecamatan Klojen kota Malang yang melibatkan LBH Anak Negeri memasuki babak baru.
Tadi siang bertempat diruang rapat Komisi A DPRD kota Malang dua pihak yang bersengketa dipertemukan dalam agenda dengar pendapat dengan Komisi A DPRD kota Malang.
Menurut Direktur LBH Anak Negeri, Romadhony atau akrab disapa abah bro sesuai hearing (29/09/2021) mengatakan “Agenda hearing dihadiri oleh seluruh anggota dewan dari Komisi A DPRD Kota Malang,bagian hukum, BKAD Pemkot, tim LBH Anak Negeri dan pihak lawyer Barlian Ganesi selaku kuasa ahli waris.
Pihak LBH ANAK NEGERI menyampaikan untuk meluruskan kronologi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh LBH Anak Negeri untuk melakukan mediasi dengan pihak yang diadukan yakni Barlian Ganesi selaku kuasa ahli waris sewa baru, permasalahan obyek sengketa bangunan yang berada dijalan Kawi sebenarnya No.27-29 & 31,Klojen, kota Malang.
Pihak penyewa baru menunjukan di hearing melalui kuasa hukum menunjukan surat. meskipun adanya terbit sewa nomor :188.451/84/35.73112/201 isinya hanya No.27-29,padahal di alamat dan objek tsb ada 3 tempat dalam bidang satu sehingga perlu dipertanyakan sesuai putusan MA dlm gugatan pihak ahli waris sudah menyerahkan secara suka rela 3 bidang dlm bunyinya ada bidang tanah dan rumah yang satu yg selama ini msh belom jelas untuk sebidang tanah bangunan dlm 1 objek yaitu 31 yang tidak tahu proses penyewanya.

Dengan tegas pihak LBH Anak Negeri untuk memohon sidak dilapangan untuk keabsahan surat-surat sewa yang lain di Jl. Kawi Selatan, agar mekanisme jelas sesuai prosedur agar tidak terjadi sengketa dikemudian serta aset pemerintah tertata.
Pihak dewan ingin mengetahui tentang kejelasan masalah sosial dimana pada bangunan tersebut ada dua orang anak yatim yang harus terusir dari rumah yang mereka tinggali selama ini dengan terpaksa.
Disisi lain kami juga mempertanyakan keberadaan surat sewa baru dari pihak Ganesi dimana menurut kami itu justru memunculkan dugaan jual beli aset atau pindah tangan dari pihak Azizah ke Muklis merupakan akte jual beli yang dilakukan secara dibawah tangan tersebut bisa jadi teridikasi adanya pelanggaran hukum jual beli aset yang dilakukan.
Selain itu pengosongan bangunan tersebut harusnya ada pendampingan dari aparat penegak hukum terkait seperti Satpol atau Polisi dan bukan dilakukan secara sepihak serta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada penghuni selain juga karena aset tanah tersebut adalah masih milik Pemkot Malang” terangnya.
Disisi lain melalui pesan WA kami mencoba menghubungi pihak Lawyer Barlian Ganesi, dalam pernyataanya dia menyatakan “Dari hasil hearing bahwa SK milik klien kami Azizah tercatat sesuai dengan apa yang ada di Pemkot dan kami telah melakukan semua atas dasar hukum koridor yang ada.
Dari komisi A menyerahkan pada pihak terkait bilamana itu ada kesalahan prosedur bisa melakukan prosedur hukum yang ada dengan catatan semua harus ada legal setanding yang jelas dan benar” paparnya.
Saat lebih jauh kami bertanya tentang kesiapan pihaknya apabila ada gugatan kepengadilan oleh LBH Anak Negeri, dia menambahkan “Pastinya bila ada gugatan kami akan siap”tegasnya.
Sementara menurut salah satu anggota DPRD dari Komisi A.Harvad Kurniawan mengatakan bahwa dari pihak DPRD menyarankan untuk kasus sengketa tersebut diselesaikan secara prosedur dan jalur hukum atau pengadilan karena memang itu adalah jalur yang benar dalam penyelesain masalah tersebut.






