Madiun, harianlenteraindonesia.co.id
Pengendara mobil dengan plat W 1672 CY diduga kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya. Pasalnya, kendaraan tersebut plin plan saat menyebrang, hingga akhirnya menabrak seorang wartawan sampai terjatuh, Sabtu 18/9/21.
Lokasi kejadian di Desa Pilangbango, tepatnya di persimpangan Bok Malang bawah jalan kereta. Awalnya pengemudi menyalakan sein ke kanan, namun ternyata menyebrang ke kiri, ke arah Desa Dimong. Wartawan yang saat itu juga hendak menyebrang dari sisi kiri mobil, tiba-tiba di tabrak hingga terjatuh. Kepada awak media lentera, korban menceritakan kronologi kejadian.
“Kejadiannya cepat, mobil sein ke kanan, saya ambil posisi di sebelah depan kirinya, tiba-tiba sein mobil mati, berubah arah maju ke kiri sampai nabrak saya,” ungkapannya.
Korban menambahkan, setelah mengetahui menabrak, si pengemudi yang mengaku warga desa Dimong Madiun mendirikan motor korban, sembari menyuruh untuk meminggirkan di tepi jalan yang sepi. Saat sudah sama-sama menepi, pengemudi menghampiri wartawan sembari mengecek keadaan motor.
“Yang hati-hati ya mas, gak papa kan, Halah sudah gak papa ini,” tuturnya dengan enteng.
Disaat itu juga pengemudi sempat bertanya tujuan wartawan. Dijawablah bahwa mau liputan ke daerah Geger-Madiun. Setelah tau tujuan wartawan tersebut, pengemudi memanggil istrinya yang masih berada di dalam mobil, bermaksud untuk mengambil uang.
“Ini mas buat bensin ya,” tuturnya sambil menyodorkan selembar uang 50ribu.
Dengan tegas, ditolak oleh wartawan tersebut. “Wis Gak Usah,” jawabnya.
Atas dari kejadian ini, pengemudi mobil termasuk dalam kategori menghambat jurnalis yang hendak bertugas melakukan peliputan. Padahal dalam UU pers Pasal 18 menyebutkan _Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.






