Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
DPRD Kabupaten Banyuwangi telah membuka akses aplikasi Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (Siprada). Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan, pendapat dan saran pada penyusunan serta pembahasan Rancangan peraturan daerah dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs.Agus Siswanto,MM mengatakan, melalui aplikasi tersebut, semua Raperda yang akan dibahas dewan akan diunggah, selanjutnya masyarakat dapat memberikan pendapat,tanggapan, masukan ataupun saran terhadap rancangan produk hokum tertinggi daerah itu.
“Mulai saat ini aplikasi Siprada ini sudah bisa diakses oleh masyarakat, ada empat Raperda yang tengah dibahas dan telah diunggah,“ ucap Agus Siswanto saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (04/08/21).
Keempat Raperda yang telah diunggah di aplikasi Siprada antara lai, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Raperda perubahan Perda tentang Perangkat daerah.
“Elemen masyarakat,pemerhati hukum, akademisi sudah dapat mengakses Raperda yang saat ini tengah dibahas dan dapat memberikan masukan, pendapat ataupun saran melalui Siprada ini,“ ucapnya.
Sistem ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Raperda yang sedang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikuti berperan serta memberikan masukan, pendapat maupun kritik yang membangun agar tercipta peraturan daerah yang berkualitas dan pro rakyat.
Untuk mendaftar menjadi aspirator, langkah awal yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi dprd.banyuwangikab.go.id yang kemudian memilih menu akun untuk mendaftar dengan menyertakan foto KTP bagi perseorangan dan logo organisasi bagi kelompok masyarakat. Selanjutnya admin akan melakukan proses verifikasi.