Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Air memiliki peran yang sangat penting bagi manusia dan seluruh makhluk hidup dimuka bumi. Tidak ada air berarti tidak ada kehidupan di dunia ini.
Sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, manusia membutuhkan air untuk minum, mandi, mencuci, memasak dan lain-lain. Meskipun sejatinya air juga digunakan untuk kebutuhan industri dan sektor pariwisata. Namun kepastian hak dasar masyarakat untuk memperoleh air bersih dijamin oleh negara, salah satunya melalui Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP).
Sosialisasi Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP), Memasuki awal musim kemarau tahun ini, Desa Mategal dan Kediren menerima program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Program HAMP di desa Mategal ini berkolaborasi dengan Program Pamsimas III “Tirta Nyawiji” Desa Mategal dan diwujudkan dalam bentuk 200 sambungan rumah (SR).Kamis (3/6/2021)
Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum di kawasan perdesaan demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas PUPR Magetan Muhtar Wahid ST, MT,melalui Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magetan Rokhmat Zainuddin. ST. MT mengatakan “Prosedur operasional baku program HAMP adalah tindak lanjut dari Program Pamsimas .Program HAMP juga sebagai penghargaan atau “reward” kepada KPSPAMS yang mempunyai kinerja baik dalam pengelolaan SPAM. Tolok ukur kinerja Pamsimas dilihat dari tertib iuran yang dilakukan oleh pengurus Pamsimas kepada pelanggannya ,dilihat dari itu maka dipastikan ada kas di Pamsimas dan bila di breakdown kelanjutan program Pamsimas sudah berjalan di lapangan tanpa ada konflik baik itu sosial maupun politik desa”jelasnya.
Lebih lanjut Rokhmat Zainuddin. ST. MT mengatakan “Kegotong royongan dalam menyikapi program ini sangat diperlukan karena kadang kondisi di lapangan memerlukan kearifan dan kebijaksanaan dari para pengelola, kami berpesan agar program HAMP ini didukung sepenuhnya oleh masyarakat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, apalagi Program ini untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tanpa terkontaminasi hal hal lainnya “tandasnya.
Karena HAMP merupakan program pemerintah pusat yang melibatkan peran pemerintah kabupaten dalam mengalokasikan dana investasi dalam APBD, maka regulasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Pencairan dilaksanakan dalam tiga termin. (Jurnalis Beni Setyawan)