Pemkot Depok Deklarasikan Komitmen Penerapan Kawasan Tanpa Rokok saat Peringati HTTS

  • Whatsapp

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) jatuh pada 31 Mei. Peringatan HTTS kali ini di delar Pemkot Depok dengan membuat Deklarasi dan Komitmen Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR ) menuju Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera di Aula , Balai Kota Depok, Senin (31/05/2021).

Walikota Depok Mohammad Idris yang hadir secara langsung mengatakan ,Deklarasi ini dilakukan sebagai Upaya untuk mewujudkan Depok sebagai Smart Healthy City dengan mendukung, Gerakan Raih Komitmen 100 Juta Perokok Berhenti Merokok.

“Mari sama-sama berkomitmen untuk Berhenti Merokok. Ini sebagai langkah dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat,” ungkapnya Senin (31/05/2021).

Lanjut M.Idris di sampaikan nya bahwa, Implementasi kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang, Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR telah menunjukkan persentase yang cukup baik, meskipun masih di bawah angka 50 persen di Kota Depok.

M.Idris menjelaskan, kepatuhan toko-toko yang menjual Rokok dengan menutup etalase Persentase kepatuhannya 40 persen.Kemudian,untuk implementasi KTR pada Ruang Rublik tingkat kepatuhannya di angka 36,56 persen,” tuturnya.

Pada Implementasinya di lapangan Pemkot Depok telah menerapkan area Kawasan Tanpa Merokok ( KTR) di beberapa lokasi dan tempat yaitu , tempat fasilitas umum seperti Terminal, Sekolah, Perkantoran dan fasilitas Arena bermain anak-anak.

“Mari sama-sama berkomitmen untuk berhenti merokok. Ini sebagai langkah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,”tandasnya.

Pada momen ini juga di lakukan penanda tanganan Petisi oleh Walikota Depok M.Idris dan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH), juga dari perwakilan Kementerian Kesehatan RI (Republik Indonesia ) Vanda Siagian serta perwakilan ASN (Aparatur Sipil Negara ) dan Perwakilan Masyarakat.(joh).

Pos terkait