Perumda Tirta Kanjuruhan Sesuaikan Tarif Air Minum

  • Whatsapp

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Perumda Tirta Kanjuruhan akhirnya melakukan penyesuaian tarif air minum setelah 11 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Keputusan penyesuaian harga dengan kenaikan tarif ini bakal berlaku mulai Juni 2021 mendatang, setelah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. SK Bupati Malang didasari dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum, namun penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang sejak tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 1.500 per meter kubik, disesuaikan menjadi Rp 2.400 per meter kubik, sesuai dengan perhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020.

Menurut Direktur Utama Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, penyesuaian tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan kategori rumah tangga A.2 sampai dengan rumah tangga B, instansi Pemerintah dan TNI/POLRI. Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik menjadi Rp 1.950 per meter kubiknya.

“Penyesua tarif air minum berlaku untuk semua golongan, kecuali untuk pelanggan MBR tidak ada penyesuaian tarif dasar air minum,” kata Syamsul Hadi di kantor Perumda Tirta Kanjuruhan, Rabu pagi (27/5/2021).

Untuk tarif air minum bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitu pelanggan Niaga dan Industri ditetapkan sesuai tabel juga.

Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

“Untuk pelanggan niaga dan industri juga mengalami penyesuaian, maksud dan tujuan penyesuaian ini semata mata untuk efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku. Penyesuaian nanti juga mengandung tarif progresif dan penerapannya bertahap periode 3 tahun ke depan,” terang Syamsul.

Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari yakni 10 meter kubik, adalah sebesar 1,69 persen dari tarif sebelumnya, dan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³ pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp. 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen, dari upah minimum Kabupaten Malang.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp. 120.000,-/bulan.

“Pihaknya dalam penyesuaian tarif air minum sangat berpihak dan sangat terjangkau bagi semua kalangan masyarakat,” jelasnya.

Struktur tarif air minum baru tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 di Kampus Universitas Merdeka Malang.

Dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

“Dari Konsultasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum,” beber Syamsul.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan juga memastikan bahwa Program Penyesuaian Tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan keagamaan dan MBR, “Sehingga pelanggan Keagamaan dan MBR hanya membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5% dari tarif dasar, dan khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, perumda telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 m3/bulan. Pelanggan tempat keagamaan, Perusahaan telah memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan,” tandasnya.

Dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan, Perumda Tirta Kanjuruhan menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air.

“Saya berharap dengan adanya penyesuaian tarif dasar air minum, pelanggan lebih bijak dan hemat dalam penggunaan air,” tutup Syamsul Hadi Direktur Utama Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.(M.yus)

Pos terkait