Kasus Dugaan Pencurian dan Pengrusakan, Kontraktor PT. ASP Dilaporkan Polisi Sejak September 2020

Disepanjang saluran depan pintu gerbang ini dan utaranya hingga depan toko tanpa ijin pemilik ruko dan bengkel, besi dipotong diambil dan dijual

 

BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id
Dua orang kakak beradik pemilik Bengkel dan Ruko Korban Kasus Pencurian dan Pemberatan sejumlah besi September 2020 lalu diperiksa pihak penyidik polsek Kalipuro, Rabu (24/2/21).
Keduanya diperiksa lanjutan dalam kasus terigestrasi dalam laporan nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020) pada 29 september 2020 lalu yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Sementara terlapor adalah penanggung jawab PT ASP selaku pelaksana dan penanggung jawab dari proyek pengerjaan saluran di bahu jalan poros Yos Sudarso Kacamatan Kalipuro tersebut.
Menurut saksi korban, Dia melaporkan Perusahaan tersebut karena kejadian kasus pidana itu di lakukan oleh pekerja kontraktor saat waktu kerja (beberapa hari dalam waktu berturut-turut) saat itu ada mandor pengawas, konsultan, pelaksana sebagai pihak atasan pekerja.
“Saat itu perusahaan tersebut mengerjakan tanpa memberi tahu dulu kepada pemilik bengkel untuk menggali saluran,” ujar Ms.
Kejadian pengrusakan diduga dilanjutkan pencurian para buruh kasar dengan merusak dan mengangkut barang besi pasangan seperti besi ulir dan cor bongkaran yang sudah dipisahkan dibawa untuk dijual.
“Saya kira kalau mandor, pelaksana dan pejabat Perusahaaan yang dilapangan mencegah atau melarang pasti tidak ada kejadian pencurian kejadian didepan mereka dan mereka diamkan,” kata Ma saksi pelapor.
Kasus itu berawal ketika pelaksana proyek pengerjaan saluran itu oleh PT ASP tanpa memberitahu pemilik bengkel dan ruko para pekerja diperintah pejabat kontraktor untuk membongkar saluran yang sebelumnya terdapat besi ulir plat deker dan cor.
Pada pelaksanaannya, Pekerjaan diduga tidak sesuai Standar Teknis, penutup saluran tampak naik dan terlihat menonjol hingga 40-60 Cm dari permukaan.
Akibatnya pintu gerbang bengkel bubut perkapalan di halaman dan Ruko tepatnya diutara hotel Manyar milik warga tersebut dan pintu lain tidak bisa dibuka.
Fatalnya lagi, besi plat deker cor saluran disiang bolong itu mereka kumpulkan untuk dijual semua dilakukan pada jam waktu kerja,” ungkap Ma di media ini.
“Ada banyak orang-orang, PT nya juga ada, besinya diangkut pakai pick up dan menjualnya dapat berapa kwintal gitu,” kata Sl saksi yang telah pula diperiksa.

Selain mengambil besi plat dekker di saluran mereka juga mengambil dan menarik besi (tidak dalam area saluran tepatnya dibawah trap kaki masuk toko. sehingga trap kaki masuk di toko saat ini tanpa penahan besi penahan besi cor

Saat ini penyidik Polsek Kalipuro masih melakukan penyelidikan dan memanggil keterangan untuk menentukan para calon tersangka pada kejadian dilakukan di halaman dan Ruko tepatnya di utara hotel Manyar milik warga tersebut.
“Kami terima berkas pelaporannya tertanggal 29 September pukul 17.00 wib dengan nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020) saat ini kami masih melakukan proses penyelidik dan menerapkan pasal 363 subsider 362 dengan ancaman lima tahun lebih, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terang Suyono Kanit Reskrim Polsek Kalipuro saat di temui awak media.
Sebelumnya, pihak polisi telah melakukan introgasi dan klarifikasi.
“Ada pelaku mengakui adanya pengambilan matrial besi tersebut dengan alasan untuk kosumsi makan mereka,” katanya.
Sementara itu, saat ini pihak polisi belum bisa menentukan tersangka, karena proses berita acaranya masih introgasi belum naik sidik. “Jadi kami belum bisa menentukan tersangka nya, begitu prosesnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Suyono menerangkan dalam kasus dugaan pencurian pemberatan pelebaran jalan itu, sebenarnya korban sebelumnya berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta agar penutup pasangan saluran tidak terlalu tinggi agar pihaknya tidak terganggu untuk menjalankan usaha.
Namun karena pihak PT tidak segera menyelesaikan pembenahan akhirnya dilaporkan polisi.
“Karena tidak jadi kesepakatan, akhirnya dilaporkan kepolisi, pihak pelapor menginginkan kasus di teruskan,” tutupnya.
Informasi dilapangan menyebutkan, Korban saat itu sebenarnya hanya minta penutup saluran yang tinggi itu untuk diturunkan agar dapat membuka pintu gerbang, tapi pihak PT bersikukuh hingga pertemuan tak ada solusi.
Tak mau terombang ambing pemilik akhirnya melapor kepada Polsek setempat dan bersikukuh Proses hukum harus berjalan siapa yang terlibat harus ditindak tegas.
“Yang dilaporkan adalah pihak Kontraktor penanggung jawabnya, karena diduga tahu tapi perusahaan membiarkan, para bos diam saat anak buah melakukan apapun artinya bagi orang kecil (buruh) diperintah,” kata sumber di Kelurahan Setempat.
Dikonfirmasi via WA, pelaksana proyek tersebut SB Dewa justru mengarahkan kepada pejabat lainnya.
“Silahkan hubungi PM (Pimpinan Proyek) mas,” kata Dewa.
Namun demikian Pimpinan Proyek saat di hubungi lewat Whatsapp tidak ada respon. (TIM)

Pos terkait