Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya untuk menekan sekaligus memutuskan rantai penyebaran virus Covid 19 Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Magetan (8/02/21).Dilanjutkan dengan Rakor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara daring pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 pukul 14.00 WIB.
Dalam Rakor tersebut dipimpin oleh Bupati Magetan Dr Drs H Suprawoto SH MSi Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian dan Direktur RSUD. dr. Sayidiman serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Magetan secara daring.

Dalam rakor ini dibahas tentang persiapan pembentukan PPKM skala mikro.Sebagai dasar PPKM skala mikro ada 3 yang mendasarinya yaitu intruksi Mendagri, instruksi Menteri Desa PDT dan transmigrasi juga keputusan Gubernur Jawa Timur
Dalam keputusan Gubernur Jawa Timur, menyatakan bahwa di seluruh wilayah Jawa Timur akan dilakukan PPKM skala mikro. Sebab COVID-19 ini penularannya karena mobilitas.
Kabupaten Magetan Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan membentuk posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan dengan mekanisme Kepala Desa dan Lurah untuk menunjuk 1 orang menjadi suatu kader untuk mengisi google form untuk mengikuti kepatuhan setiap saat.
Penerapan PPKM skala mikro di Magetan dimulai tanggal 9 s.d 22 Februari 2021. (Jurnalis Beni Setyawan)





