Guna Kendalikan Penyebaran Covid 19 Gugus Tugas Covid 19 Magetan Lakukan Penyekatan di 4 Titik Perbatasan Masuk Magetan

  • Whatsapp

MAGETAN, harianlenteraindonesia.co.id 

Wabah Pandemi Covid 19 ternyata sampai saat ini belum tuntas juga hal ini terbukti tingginya penyebaran Covid 19 akhir akhir ini. Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid 19 Pemerintah Daerah kabupaten Magetan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat tingginya angka kasus corona mulai 12 sampai 25 Januari 2021 di seluruh Wilayah Kabupaten Magetan.( Rabu ,13/1/2021)

Seperti hari ini kegiatan pengawasan dan pengetatan di wilayah perbatasan Magetan ditempatkan di 4 titik perbatasan Kabupaten Magetan dengan Kabupaten sekitar . 4 titik itu adalah 1. Desa Baluk Kecamatan Karangrejo perbatasan dengan Ngawi 2.Madigondo KecTakeran perbatasan dengan Madiun,3 Desa Tunggur Kec Lembeyan perbatasan dengan Ponorogo dan 4.Cemoro sewu Kec Plaosan perbatasan dengan Jateng

Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Magetan Kompol Dadang Kurnia S.H sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas menjelaskan ” Saat ini dibentuk posko posko pengawasan dan pemantauan di 4 perbatasan Kabupaten yang tersebar di 4 titik yaitu di 1. Desa Baluk Kecamatan Karangrejo, 2.Madigondo KecTakeran ,3 Desa Tunggur Kec Lembeyan dan 4.Cemoro sewu Kec Plaosan. “paparnya. Dijelaskan hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid 19 di Magetan.

Di Jawa Timur Gubernur Jawa Timur terdapat 11 kabupaten/kota yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .Dan Magetan tidak masuk dalam PPKM walaupun bisa dibilang penyebaran Virus Covid 19 masih tinggi.

Mensikapi hal ini Pemkab Magetan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor : 360/17/403.204/2021 tertanggal 12 Januari 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Magetan.

Ada beberapa point yang tertuang dalam SE tersebut diantaranya mengatur pemberlakuan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan sumber penularan Covid 19.

Selain itu juga mewajibkan pergerakan setiap pergerakan orang luar daerah Kabupaten Magetan harus bebas Covid 19 dengan menunjukkan surat hasil tes anti body/antigen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring,pembatasan jam kerja 50 persen dilakukan secara WFH (work from home) pengaturan jumlah pengunjung di restoran/warung yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas normalnya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat,demikian juga dengan tempat ibadah,tempat wisata dan sosial budaya sebesar 50 persen dari kapasitas maksimalnya.

Selain itu untuk sementara waktu kegiatan hajatan dalam ruangan, kegiatan lomba/keolahragaan yang langsung melakukan kontak phisik sementara waktu ditiadakan.

Berupaya mencegah timbulnya kerumunan dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi. SE Bupati Magetan yang ditandatangani Sekdakab Hergunadi atas nama Bupati berlaku sampai dengan 25 Januari 2021.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Magetan Ari Budi Santoso, S.H, M.M mengatakan Kabupaten Magetan sebagai daerah penyangga Zona Merah Covid 19 seperti kota Ngawi dan Madiun melakukan pengawasan dan pengetatan arus masuk orang luar daerah ke Magetan. “Kita lakukan pengetatan dan pengawasan di perbatasan,” ujar Ari Budi. (Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait