Magetan harianlenteraindonesia.co.id
Kegiatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Prampelan Kec Karangrejo Kab Magetan Tahun 2021 berlangsung di aula pertemuan desa Prampelan serta dihadiri oleh Forkompimca kec Karangrejo, BPD, RT,RW serta TP PKK desa Prampelan. (Rabu,30/12/2020).
Kepala Desa Prampelan Imong Asta Raharjo dalam sambutannya mengatakan ” Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun oleh oleh pemerintah desa Prampelan dan Badan Permusyawaratan Desa Prampelan (BPD) berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan dan secara musyawarah mufakat sudah disepakati bersama. Kami berharap agar seluruh elemen masyarakat desa Prampelan saling mengawal dan mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah kita rencanakan. Kami harapkan semua pelaksanaan kegiatan bisa berjalan sesuai apa yang kita rencanakan dengan baik sehingga memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat desa Prampelan “jelasnya.

Dalam paparannya Sekretaris desa Prampelan Rizke Wahyu Gustarinda Amd.Kl mengatakan “Untuk desa Prampelan pos anggaran untuk pemberdayaan masyarakat tahun 2021 sejumlah Rp 22.298.000,00 “paparnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Prampelan Sutarno S.p mengatakan “Alhamdulillah hari ini kita akan mengesahkan APBDes dengan harapan apa yang akan kita sahkan ini agar bisa terealisasi dengan baik, Dan mendoakan agar pemerintahan desa Prampelan bisa merealisasikan seluruh program yang direncanakan. “paparnya.
Saat memberikan sambutan Boimin S. Sos Camat Karangrejo mengatakan “Kami sangat berterima kasih kepada desa Prampelan yang sudah mengesahkan APBDes sesuai jadwal Sekaligus kami berpesan ,jangan sampai ada penyelewengan, Jika ada monev dari Kecamatan maupun kabupaten tolong diikuti saran /anjuran dari pemerintah, karena dalam monev biasanya di beri solusi jika ada sesuatu yang yang kurang pas. Dan apabila masih bandel akan berhadapan dengan hukum .Kami berpesan kedepan agar meningkatkan keharmonisan antara lembaga yang ada BPD dan Pemerintahan desa.Kami juga menghimbau agar tetap tertib menjaga dan mengikuti protokol kesehatan “jelasnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun oleh oleh pemerintah desa Prampelan dan Badan Permusyawaratan Desa Prampelan (BPD) berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa Prampelan , yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan, dan rencana pembiayaan desa tahun 2021dengan konsep rumusan untuk mencapai tujuan dalam membangun dan mengatur desa Prampelan . Manajemen APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa Prampelan dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan sudah memberi kewenangan yang penuh kepada desa untuk mengelola keuangannya secara bertanggungjawab.
(Jurnalis Beni Setyawan)






