Kantor Desa Pagar Manik Tutup Saat Jam Kerja, BPD Bilang Begini

Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id

Kantor Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pengurusan keperluan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat. Dalam konteksnya kepala Desa dan perangkatnya siap menerima pengaduan dan pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai sesuai dengan yang telah ditentukan dari pemerintah.

Lain halnya dengan kantor Desa Pagar Manik  kecamatan silinda, kabupaten Serdang bedagai(Sergai). Dari pantauan media Lentera Indonesia, Juma’t (28/08/2020) kantor desa pagar manik tutup saat jam kerja, yang terbuka hanya pintu depan saja, semua ruangan di gembok, terkesan tidak ada penghuninya. Saat di hubungi melalui seluler, kades berada di kantor camat karena ada urusan.

“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa selalu tutup, kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja pemdes ini. Seakan akan perangkat desanya makan gaji buta”,ucap seorang warga yang meminta agar namanya di rahasiakan. 

Adi Noto Saragih (BPD) membenarkan kejadian tersebut saat awak media ini bertemu di salah satu warung kopi. “Kantor desa sering kosong enggak ada yang piket”pungkasnya.

Saya sudah tanya sama kades kenapa perangkat jarang masuk kantor sementara siltap yang di berikan pemerintah sudah setara dengan PNS golongan 2a?. Lalu jawab kades:” alasan mereka (perangkat_red) malas masuk kantor karena belum menerima gaji seperti  yang di janjikan pemerintah,masih sebatas wacana” ungkapnya menirukan pernyataan kades.

“Kita tunggu aja nanti sebentar lagi mungkin gajian dan kalau mereka (perangkat_red) masih malas masuk kantor maka akan kita menegur bila perlu akan kita tindak” pungkasnya. (T. Barus) 

 

 

Pos terkait