Mau Liburan ke Luar Negeri? Eits, Baca Syarat Ini Dulu!

  • Whatsapp

harianlenteraindonesia.co.id – Memasuki era new normal, tak sedikit masyarakat Indonesia yang ingin melepas penat dengan berlibur ke destinasi impian. Termasuk melancong ke luar negeri.

Namun dengan kondisi dunia yang masih dilanda pandemi Covid-19, apakah mungkin aktivitas wisata ke luar negeri bisa dilakukan? Eits, tunggu dulu.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta Dr. Anas Ma’ruf, MKM mengatakan, setiap negara menerapkan protokol kesehatan yang berbeda-beda. Sehingga satu-satunya cara untuk traveling ke luar negeri adalah memastikan wisatawan dapat memenuhi protokol yang ada.

“Setiap negara memiliki protokol yang berbeda-beda. Jadi harus pelajari betul syarat dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan, apakah membutuhkan sertifikat PCR, atau tidak membutuhkan apa-apa tapi harus mengikuti peraturan di sana,” kata Anas dalam diskusi virtual dengan BNPB, Selasa (27/8/2020).

Anas kemudian memberikan contoh beberapa protokol kesehatan yang diberlakukan oleh sejumlah negara seperti Singapura, Hong Kong, hingga Korea Selatan.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, pemerintah Korea Selatan tidak mewajibkan para wisatawan asing untuk membawa hasil tes PCR dari negara asal mereka. Namun sebagai gantinya, wisatawan harus melalui proses karantina selama 14 hari, setelah menginjakkan kaki di negara tersebut.

“Di bandara hanya di cek persyaratan imigrasi, tapi setelah itu harus karantina 14 hari. Wisatawan juga harus siap membayar hotel selama karantina dan biaya tes PCR di sana,” ungkap Anas.

Selanjutnya Hong Kong. Per tanggal 25 Juli 2020, Anas mengatakan bahwa pemerintah Hong Kong mewajibkan para pendatang untuk membawa sertifikat PCR negatif. Namun perlu digarisbawahi, sertifikat itu hanya berlaku untuk 3 hari saja. Berbeda dengan Indonesia yang memberlakukan sertifikat PCR selama 7 hari.

“Intinya kebijakan setiap negara itu dinamis. Bisa berubah-ubah tergantung kondisi di negara-negara masing. Ada negara yang mewajibkan sertifikat PCR dari laboratorium yang direkomendasikan oleh pemerintah. Di luar itu tidak akan diterima karena akan divalidasi. Indonesia sendiri punya sekitar 182 lab jejaring Covid-19,” ungkap Anas.

“Selalu pelajari dengan baik kebijakan yang dikeluarkan dari pihak maskapai, pemerintah setempat, maupun dari kedutaan besar Indonesia di negara tujuan,” pungkasnya.

Pos terkait