Daftar Biaya Pakai Pelat Nomor Cantik untuk Mobil

harianlenteraindonesia.co.id – Angka pada plat nomor sebenarnya bisa dipilih sesuai keinginan. Bahkan pihak yang berwenang memberikan banyak pilihan kombinasi angka pada plat nomor.

Sehingga, jika Otolovers melihat mobil atau sepeda motor yang memiliki angka cantik pada nomor polisi mereka, jangan kaget lagi. Nah jika menginginkan hal yang sama, otolovers hanya perlu membayar dan mengikuti aturan yang berlaku.

Melansir laman Hyundai Indonesia, jumlah uang yang harus dibayarkan demi kombinasi angka cantik untuk plat nomor pun sudah diatur. Berikut daftar biaya plat nomor cantik dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB):

Tarif Pelat Nomor Cantik

– NRKB satu angka, tanpa huruf di belakang Rp 20 juta, Ada huruf di belakang Rp 15 juta.

– NRKB dua angka, tanpa huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.

– NRKB tiga angka, tanpa huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.

– NRKB empat angka, tanpa huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta.

Tapi sebelum itu, Otolovers harus memahami aturan main menggunakan plat nomor cantik untuk kendaraan. Hal itu diatur dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Noor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Ada 6 poin yang mengatur tentang plat nomor pilihan, berikut daftarnya:

1. NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

2. NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

4. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

5. Perpanjang NRKB Pilihan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama 5 tahun. (red)

Pos terkait