TURUN ANGGARAN LPSK DITAHUN 2020

  • Whatsapp

Acara konferensi pers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. (Foto : Frans Doli – Lentera Indonesia)

Jakarta, harianlenteraindonesia.co.id
Di tahun 2020 banyak tugas yang berat masih menanti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada terdapat beberapa tantangan dan peluang yang harus dihadapi LPSK untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada saksi dan korban di Indonesia. Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo kepada Lentera Indonesia baru – baru ini di Jakarta.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, ditengah menanjaknya permintaan layanan LPSK harus berhadapan dengan kenyataan minimnya dukungan dan perhatian pemerintah kepada para saksi dan korban. Untuk itu alokasi anggaran untuk tahun 2020 merupakan terendah yang LPSK terima dalam 5 tahun terakhir.
Dimana, sambungnya, sejak tahun 2015 hingga 2018 anggaran LPSK berada dikisaran Rp 150 M hingga Rp 75 M akan tetapi ditahun 2020 sekarang ini anggaran LPSK kembali turun dengan alokasi hanya sekitar Rp 54 M.
Untuk itu, tambahnya, LPSK dituntut untuk tetap memberikan sejumlah layanan prima kepada ribuan orang terlindung. Banyak program yang masih terus dijalankan dengan kebutuhan biaya yang tidak sedikit. Adapun program – program yang dimaksud seperti perlindungan fisik saksi kasus korupsi bantuan medis sesaat setelah peristiwa terorisme dan lain – lain.
Melihat hal ini setengahnya kelesuan anggaran yang dialami terhitung sejak Januari 2020 LPSK telah resmi menjadi organisasi mandiri dan tidak lagi berstatus Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini ditandai dengan terbitnya Perpres 87 Tahun 2019 yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan perlindungan saksi dan korban dengan kemandirian pendanaan dilingkungan Sekretariat Jenderal LPSK, paparnya. (Frans Doli – Lentera Indonesia)

Pos terkait