Acara konferensi pers perkumpulan konsultan praktisi perpajakan indonesia (PERKOPPI) di Jakarta. (Foto : Frans Doli – Lentera Indonesia)
Jakarta, harianlenteraindonesia.co.id
Sejak diterapkannya sistem self assessment konsultan pajak menjadi profesi yang sangat dibutuhkan dalam sistem perpajakan Indonesia. Hal ini perannya sebagai tax intermediary menjadi sangat strategis yaitu menjembatani kepentingan negara (Dalam hal ini Ditjen Pajak) untuk mengisi pundi – pundi penerimaan demi menopang pembiayaan dan kepentingan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak dan memperoleh haknya. Hal ini disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Drs Herman Juwono CAP CA BKP kepada Lentera Indonesia baru – baru ini di Jakarta.
Menurut Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono, wajib pajak juga membutuhkan penasehat perpajakan ditengah ragam perbaikan sistem dan reformasi menuju era baru perpajakan. Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang kompleks, tinggi cost of compliance, ketidakpastian dan ketidakjelasan penafsiran hukum pajak menjadi alasan betapa peran konsultan pajak masih sangat dibutuhkan oleh wajib pajak khususnya dalam memberikan opini untuk mengambil keputusan dan memahami resiko perpajakan kedepan.
Untuk itu Perkoppi, sambungnya, merupakan konsultan pajak yang mumpuni dan berintegritas akan sangat membantu upaya membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan efektif. Melihat hal ini organisasi konsultan pajak diperlukan untuk mendukung peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan integritas konsultan pajak, paparnya. (Frans Doli – Lentera Indonesia)





