Kab.Bogor, harianlenteraindonesia.co.id
Sidang Perdana perdata pada tanggal 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Cibinong ,terkait atas tanah garapan yang berasal dari ex Verponding seluas 23 Ha yang terdapat dalam salah satu Verponding No 12,14,15,16 wilayah cileungsi yang tercatat di Kantor Balai kekayaan Negara Nomor : B – 978 /Setbang/ 10/1979, Perihal Tanah Peninggalan Alm Nyimas Entjeh Alias Siti Aminah. Tanah Garapan yang selama puluhan Tahun telah dikuasai Turun-temurun oleh keluarga Yaya Sukarya, berawal dari Kakek Yaya Sukarya yaitu Djata (Djanta) sebagai mandor PTP XII Yang di percayakan oleh Keluarga Samuel de Mayer. Selanjutnya DJanta yang memiliki Anak yaitu Ellyas yang menikah dengan Cici Sukarsih dengan memiliki anak sebanyak 7 bersaudara dan Yaya Sukarya adalah anak pertama yang secara khusus di berikan Hak garap sebanyak 3 Ha dan telah di buat patok BPN atas tanah tersebut, dimana tanah tersebut sudah terdaftar di BPN kab Bogor dan telah memiliki patok BPN.Atas Tanah garapan seluas 3 Ha tersebut juga Yaya Sukarya telah membayar pajak setiap tahunnya. Kemudian atas Lahan Garapan yang lain yang masih dikuasainya, Yaya Sukarya mengatakan atas pesan Kakeknya yang bernama Djata kepada Ilyas yang juga berpesan kepada Yaya Sukarya bahwa Tanah Garapan yang dikuasainya itu adalah Tanah Negara dan harus di peruntukan untuk Sarana yang pakai untuk Umum berupa Sekolah, Rumah Sakit, Perkantoran Pemerintah bukan untuk Pabrik kata Yaya menyampaikan pesan Ayahnya yang juga pesan Kakeknya. Basuki SH sebagai penerima Kuasa Tanah milik Samuel De meyer juga memperkuat Yaya Sukarya untuk Menjaga tanah negara (TN) tersebut , dimana dalam surat kuasa tersebut di perintahkan kepada salah satunya Yaya Sukarya untuk menjaga, merawat , mengover alih Tanah garapan tersebut kepada orang lain dan BERKEWAJIBAN UNTUK MELAPORKANNYA KEPADA PEMERINTAH. Hal ini harus di lakukan oleh Yaya Sukarya supaya administrasi TN yang harus di Jaganya ada Sejarahnya. “Saya merasa bingung, bagaimana bisa terbit di Lahan Garapan ini SERTIFIKAT atas nama perusahaan seluas 14Ha sementara saya dan orang yg menggarap Tanah ini belum pernah ada over alih garap, Kalaupun ada over alih garapan harus saya yang harus mengeluarkan yang di tandatangani oleh Ahli waris Samuel de Mayer yaitu Lukman Padmawijaya kata Yaya Sukarya, seraya menunjukkan Surat Tanah garapan yang di Pegangnya.Menurutnya, bahwa Data penggarap yang Sah dalam lahan 23 Ha tersebut ada padanya dan Setahunya Para penggarap tersebut belum pernah over alih garapan karena Aslinya saya pegang, kata Yaya Sedangkan, adanya informasi bahwa Garapan yang di bebaskan oleh PT Solusindo yang kini menjadi lahan PT KNS dibebaskan dari penggarap liar, sehingga sertifikat yang dimiliki PT KNS layak dipertanyakan, kata Yaya. Ketika Yaya di tanya terkait kasus penggalian tanah ini beberapa tahun yang lalu, Yaya menceritakan bahwa pernah orang mengaku dari veteran mau menggarap tapi justru yang terjadi penggalian, kata Yaya. Oleh Karena itu, saya serahkan kepada Organisasi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJID) agar membuka siapa yang menjual Tanah Negara ini kepada Solusindo yang kini terbit Sertifikat HGB PT KSN. Mendengarkan Penuturan dan Testimoni Yaya ini, PJID akan Dukung Klien kami dan akan berupaya menyelamatkan Tanah Negara ini kata Ketua PJI Demokrasi Kabupaten Bogor Walbet M Marpaung,seusai sidang perdana di PN Cibinong. Marpaung mempertegas, PJID akan berupaya mencari, menggali dan mengumpulkan data terkait proses alih garapan yang berakhir jadi sertifikat tersebut sebab ada dugaan yang layak di klarifikasi, atas LARANGAN KETUA MAJELIS HAKIM kepada Wartawan yang nota bene Adalah Anggota dan Pengurus PJID mengambil foto saat sidang Perdana tersebut . Ada apa dengan Ketua Majelis saat sidang , PJID sudah terlebih dahulu minta ijin pengambilan Foto sebelum sidang walaupun kami tahu sidang ini terbuka untuk umum, tapi mengapa ketua Majelis siap menanggung pelanggaran UU Pers No 40 tahun 1999 ini ?. PJID bukan hanya sekedar penerima kuasa Yaya Sukarnya saja tapi PJID juga akan berupaya menyelamatkan Tanah Negara, Kata Marpaung. Lebih Lanjut di Jelaskannya, bahwa hasil Audensi PJID ke Kantor Desa Kembang Kuning di peroleh informasi langsung dari Kades M.Masudin yang mengatakan ” Hingga saat ini belum ada Girik C atas Lahan yg sedang di Perkarakan serta belum ada riwayat tanah yang tertulis di buku C desa mulai Pemilik Tanah Garapan hingga menjadi Sertifikat, kata Masudin. Menurut Ketua PJID, bila Ada terbit Sertifikat di Tanah Negara itu sudah sebagai bukti dugaan pencurian tanah negara apalagi prosesnya Cacat hukum, jelas Walbet Marpaung. (tim/joh)