Kab.Bogor, harianlenteraindonesia.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten BogorBambang Hartoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 114 perkara telah diputuskan, kekuatan hukum tetap. Yakni shabu 2,1 kg, ganja 2,4 kg, obat obat 3700 butir, upal 9350 lembar, seluler (HP)”, tegas Bambang Hartoto, saat pemusnahan barang bukti,di halaman Kejari Kabupaten Bogor,Rabu (16/10/2019).
Lanjutnya,Sikap tegas berupa tindakan preventif akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum agar wilayah Cibinong terhindar dari target bandar Narkoba, mengingat Ibukota Kabupaten Bogor itu memiliki letak yang sangat strategis untuk dijadikan pusat peredaran.
Ditambahkannya, “Kami juga melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan obat sejenisnya kepada sekolah sekolah SD, SMP dan SMA dengan Satuan Narkoba Polres Bogor, ” tandasnya.
Tampak turut hadir pada acara tersebut, Kapolres Bogor AKBP M. Joni, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin, Dandim Cibinong. (joh)