Panti Rehabilatasi Nawasena Bantah Jadi Transit Tersangka Narkoba.

 

Lawang, harianlenteraindonesia.co.id Ketua yayasan Nawasena Arsa Indonesia,Arief Ramadhansyah,membatah panti rehabilitasinya menjadi tempat transit pelepasan tersangka narkoba dan memunggut biaya puluhan juta untuk rehabilitasi penyitas narkoba yang dirawatnya. Hal itu disampaikan langsung oleh arif,kepada media di kantornya,Panti Rehabilitasi Nawasena,Perumahan Griya Husada,Sumber Porong,Lawang (16/9/26)

Kedatangan tim media ke panti rehabilitasi tersebut,berdasarkan adanya info dari masyarakat adanya dugaan permintaan sejumlah uang dengan nominal 80 juta kepada keluarga tersangka pemakai narkoba yang di tangkap Unit Narkoba Polres Batu,pada 23/7/26 di wilayah Toyomarto,Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut polisi menangkap 2 orang tersangka berinisial H dan Y,kedua tersangka di tangkap di rumah nenek H,di Toyomarto,singosari kab Malang.

Dari informasi yang diterima media ada oknum Sat Narkoba yang meminta mahar sebesar 40 juta pada masing-masing keluarga korban,menjadi total 80 juta kepada kedua tersangka dengan dalih untuk rehabilitasi,dimana H direhap di Sidoarjo dan Y di Nawasena,Lawang.

Terkait hal itu saat mengunjungi Panti Rehabilitasi Nawasena,Lawang,Arief (16/9/26) dihadapan tim media mengatakan
“Benar memang ada salah satu penyitas narkoba bernama Y yang dirawat disini selama satu bulan dan sekarang sudah pulang.

Biaya rehabilitasi itu ditanggung keluarga penyitas,bukan diberikan oleh pihak institusi manapun,kami menerima Y berdasar surat keputusan rehabilitasi yang di keluarkan dari BNN,untuk keluarga Y mereka membayar 4 juta an,selama dia dirawat disini karena kemampuan keluarganya hanya segitu.

Panti rehabilitasi Nawasena sendiri merupakan yayasan yang bermitra dengan BNN jadi kami ini adalah panti rehabilitasi swasta bukan panti yang didirikan oleh pemerintah,namun kami memang memiliki naungan di bawah Kementerian Kesehatan. Walaupun begitu kami tidak pernah membebankan biaya perawatan sampai puluhan juta rupiah,dari kami standar biaya standarnya hanya 5 juta/bulan,selama masa rehabilasi 3 bulan jadi total 15 juta rupiah dan biaya ini juga masih bisa dinego oleh pihak keluarga apabila memang mereka benar-benar tidak mampu,dengan menunjukkan beberapa berkas sebagai syarat.

Jadi sangat tidak benar angka puluhan juta tersebut muncul srbagai biaya rehab,selain itu kami juga melakukan perawatan sesuai prosedur,tidak ada istilah menjadi tempat kamuflase transit pelepasan tersangka pengguna narkoba yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian,seperti kasus Y dia memang dirawat disini selama 1 bulan kemudian baru dipulangkan.

Sebenarnya untuk proses rehabilitasi sendiri ada 2 cara yang biasa kami tangani yakni rehab karena permintaan sendiri dan dari keputusan BNN. Kami juga tidak lepas begitu saja orang-orang yang pulang karena secara berkala terus melakukan pendampingan dan pemantauan yang melibatkan keluarga juga untuk memastikan korban penyalahgunaan narkoba ini benar-benar bisa lepas dari ketergantungannya. Pemantauan ini kita lakukan selama 3 bulan.

Satu hal yang ingin kami sampaikan pada masyarakat bahwa proses rehabilitasi itu bisa dilakukan secara kesadaran sendiri dari penyitas maupun keluarga agar anggota keluarganya lepas dari adiksi obat terlarang yang dikonsumsinya,dan yang paling penting adalah biayanya tidak besar bisa dinegosiasikan,karena pada dasarnya kehadiran kami adalah untuk membantu masyarakat dan generasi muda bangsa ini untuk bebas dari narkoba.

Kami ini bukan lembaga pemerintah,jadi memang butuh biaya untuk perawatan penyitas selama dirumah rehabilitasi,seperti makan,pendampingan konsultasi dengan para ahli dan tenaga kesehatan juga,selain juga kebutuhan lainnya yang terkait proses rehabilitasi para penyitas,untuk saat ini ada 20 orang yang dalam perawatan kita” Terangnya.

Sementara itu terkait kasus penangkapan tersangka H dan Y,tim media juga telah melakukan konfirmasi pada Kasat Narkoba Polres Batu,Bobby Abadi Rustam dan anggota unit 3 Sat Narkoba,Eric pada (20/8/26) melalui pesan pribadi,namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.(M.yus)

Pos terkait