Bogor, harianlenteraindonesia.co.id Persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian serius dalam Diskusi Publik Jilid III yang digelar Voic Indonesia.com dan Bogor Media Siber Network (BMSN).Acara digelar bertempat, di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/26).
Adapun sejumlah narasumber yang hadir, Kompol Pol Rumi, A.Md, SIK., MH, direktur reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat dan Antonius PS Wibowo, SH, MH, wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga Haryanto Suwarno ketua umum Serikat Buruh Migran Indonesia.
Tantan Sulthon Bukhawan, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat terpilih serta Firman Yulianto, S.Sos., M.A.P., mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bidang direktorat layanan pengaduan dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Dalam paparannya, Antonius mengatakan, persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan hukum. Pencegahan, edukasi, pengawasan perekrutan, perlindungan korban hingga pemulihan harus berjalan secara beriringan.
“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan.”
Ia menilai keberadaan lembaga perlindungan korban memiliki posisi penting dalam memastikan korban tidak kembali menjadi korban untuk kedua kalinya, ujar Antonius.
Sementara itu, Haryanto Suwarno menyoroti kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
Menurutnya, perlindungan tidak boleh berhenti ketika PMI sudah diberangkatkan ke luar negeri. Negara harus hadir sejak seseorang mendapatkan informasi pekerjaan, proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi ke masyarakat.
“Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. PMI harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia.”
Haryanto menilai, lemahnya informasi dan pengawasan pada tahap awal perekrutan, dapat menjadi pintu masuk bagi praktik TPPO karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai prosedur penempatan PMI yang legal, hak-hak pekerja, mekanisme pengaduan serta tanda-tanda perekrutan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.
Selanjutnya Tantan Sulthon Bukhawan menyoroti fungsi wartawan mempunyai peran strategis dalam mengawal persoalan publik, termasuk kasus TPPO dan persoalan PMI.
Menurut Tantan, media tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum dengan menghakimi seseorang. Namun, pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan memiliki kepentingan publik.
“Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data dan prinsip jurnalistik.”
Media memiliki dua fungsi penting sekaligus, yakni memberikan informasi kepada masyarakat dan menjadi ruang kontrol sosial terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses perlindungan serta penempatan PMI, kata Tantan.
Adapun , Firman Yulianto mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menekankan pentingnya penguatan sistem layanan pengaduan dan advokasi PMI.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui ke mana mereka harus melapor ketika menghadapi persoalan dalam proses perekrutan maupun ketika terjadi masalah selama bekerja.
“Perlindungan PMI harus berorientasi pada keselamatan dan kepastian hak warga negara. Karena itu, mekanisme pengaduan dan advokasi harus dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat dan memberikan kepastian tindak lanjut.”
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber penting untuk mendeteksi persoalan sejak dini. Semakin cepat laporan diterima dan diverifikasi, semakin besar peluang pemerintah maupun aparat terkait melakukan intervensi sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih berat, ujar Firman.
Lanjut, Kompol Rumi Untari, A.Md, SIK, MH, direktur reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO.
Menurutnya, penanganan tindak pidana perdagangan orang membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan korban, organisasi pekerja dan media.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk lingkungan tempat tinggal, untuk bersama-sama bekerja sama melakukan pencegahan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau persoalan yang berkaitan dengan TPPO, jangan ragu menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang.”
Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus, terutama untuk mencegah semakin banyaknya korban, jelas Untari.
Sebelumnya, pembina BMSN Nurofik dalam sambutannya menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan ruang diskusi yang tidak hanya memberitakan persoalan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Diskusi ini kami harapkan tidak berhenti sebagai forum bertukar gagasan. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan dan rekomendasi yang muncul dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan pekerja migran.” tandasnya.(*/joh).






