Kabupaten Bandung —harianlenterainfonesia.co.id Pekerjaan Peningkatan Jalan Patrol – Palintang, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025 dengan pagu mencapai Rp2,25 miliar, menyisakan sejumlah catatan setelah kondisi fisik jalan pascapekerjaan ditemukan mengalami retakan pada permukaan beton.

Paket dengan Kode RUP 57387842 tersebut tercatat berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung dan dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing.
Besarnya anggaran membuat kondisi fisik hasil pekerjaan menjadi perhatian, terlebih jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat.
Hasil pemantauan lapangan pada 8 Agustus 2026 menemukan sejumlah retakan memanjang pada permukaan konstruksi beton. Retakan juga terlihat pada bagian tepi konstruksi. Kondisi tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai cacat pekerjaan. Namun, keberadaan retakan pada konstruksi beton setelah pekerjaan dilaksanakan membutuhkan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab, tingkat kerusakan, serta dampaknya terhadap fungsi dan umur layanan jalan.
Selain retakan, hasil pengukuran lapangan pada bagian konstruksi yang terbuka atau terekspos menunjukkan adanya indikasi perbedaan ketebalan beton.
Pengukuran terbatas pada sejumlah titik menunjukkan angka sekitar 15 cm, 16 cm hingga 20 cm.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena ketebalan konstruksi seharusnya dapat dibandingkan dengan ketentuan dalam kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis serta BoQ.
Apabila terdapat variasi ketebalan, maka harus dapat dijelaskan apakah variasi tersebut memang direncanakan secara teknis atau muncul akibat kondisi pelaksanaan di lapangan. Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp2,25 miliar, persoalan ketebalan bukan sekadar persoalan angka. Ketebalan merupakan bagian dari kuantitas konstruksi yang berkaitan dengan volume pekerjaan dan kualitas hasil pembangunan.
Karena itu, hasil pengukuran lapangan idealnya dapat dicocokkan dengan hasil pengukuran resmi yang menjadi dasar pemeriksaan dan pembayaran pekerjaan. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya retakan pada beberapa bagian permukaan beton. Secara teknis, retakan beton dapat dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari mutu material, proses pengecoran, pemadatan, curing atau perawatan beton, penyusutan, kondisi lapisan dasar, sambungan konstruksi hingga beban lalu lintas.
Karena itu, menyatakan penyebab retakan tanpa pemeriksaan teknis tentu tidak cukup.Yang menjadi penting adalah apakah pihak pelaksana maupun pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap retakan tersebut dan apakah kondisi itu telah tercatat dalam dokumen pemeriksaan pekerjaan.
Jika retakan muncul setelah pekerjaan selesai dan pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan, maka status serta tanggung jawab atas kondisi tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
Dalam pekerjaan konstruksi beton, kualitas tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tampilan permukaan.
Pengendalian mutu idealnya dapat ditelusuri melalui dokumen teknis, termasuk persyaratan mutu beton, slump test, benda uji dan hasil pengujian kuat tekan beton apabila dipersyaratkan dalam kontrak.
Dokumen hasil pengujian tersebut penting untuk melihat apakah mutu beton yang terpasang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan proses pengecoran, pemadatan, finishing dan curing. Seluruh tahapan tersebut memiliki kaitan terhadap kualitas konstruksi akhir.
Jika dokumen pengujian tersedia, data tersebut dapat menjadi dasar objektif untuk membandingkan kondisi lapangan dengan persyaratan pekerjaan. Pemantauan lapangan juga menemukan bagian sisi konstruksi yang belum sepenuhnya tertata. Di sejumlah bagian masih terlihat material tanah, daun maupun material lain di sekitar tepi jalan.
Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri karena pekerjaan jalan bukan hanya berkaitan dengan konstruksi utama, tetapi juga kondisi bagian tepi yang dapat berpengaruh terhadap keamanan pengguna jalan. Terlebih pengguna jalan tidak hanya kendaraan roda empat. Sepeda motor merupakan salah satu pengguna jalan yang rentan terhadap kondisi tepi jalan yang tidak tertata dengan baik.
Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai, maka kondisi fisik tersebut perlu dibandingkan dengan lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dan hasil pemeriksaan saat serah terima. Besarnya anggaran dan munculnya sejumlah kondisi fisik pascapekerjaan juga menempatkan fungsi pengawasan sebagai bagian penting yang tidak bisa diabaikan.
Pengawasan bukan hanya memastikan pekerjaan selesai secara administratif, tetapi juga memastikan mutu, volume dan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak. Ketebalan beton, mutu beton, kondisi retakan, volume pekerjaan serta penyelesaian sisi jalan semestinya memiliki jejak pemeriksaan dalam dokumen pekerjaan.
Jika seluruh aspek tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi, maka hasil pemeriksaan dan dokumen pendukungnya menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak, maka harus terdapat mekanisme koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) juga menjadi bagian penting dalam melihat tanggung jawab atas kondisi jalan saat ini. Apabila pekerjaan telah melalui PHO, perlu dilihat apakah pada saat pemeriksaan telah terdapat catatan mengenai retakan, ketebalan konstruksi maupun kondisi sisi jalan.
Jika kondisi tersebut baru diketahui setelah PHO namun masih berada dalam masa pemeliharaan, maka penyedia jasa pada prinsipnya tetap dapat memiliki kewajiban sesuai ketentuan kontrak apabila kondisi tersebut masuk dalam kategori yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, selesainya pekerjaan secara administratif tidak otomatis menghapus kewajiban terhadap kualitas hasil pekerjaan selama kewajiban kontraktual masih berlaku.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Patrol–Palintang bukan sekadar proyek konstruksi biasa. Pekerjaan tersebut menggunakan Rp2,25 miliar anggaran publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan jalan yang bukan hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi spesifikasi teknis, memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan dan aman digunakan.
Temuan retakan, indikasi perbedaan ketebalan beton antara sekitar 15 cm hingga 20 cm serta kondisi sejumlah sisi jalan yang belum sepenuhnya tertata merupakan temuan awal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis. Tidak tepat apabila temuan tersebut langsung dijadikan vonis. Namun, sama tidak tepatnya apabila temuan lapangan tersebut diabaikan tanpa verifikasi.
Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pencocokan antara kondisi fisik, kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, BoQ, hasil pengukuran, dokumen pengujian mutu, dokumen pembayaran dan berita acara serah terima pekerjaan. Jika seluruhnya sesuai, maka data tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, maka langkah perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai kontrak harus menjadi konsekuensi.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas satu ruas jalan, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan Rp2,25 miliar uang masyarakat Kabupaten Bandung.
Penulis : Robert.S






