Bogor, harianlenteraindonesia.co.id Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), PJK Sofwan Ali, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mempertimbangkan untuk mengikuti jejak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam memberikan relaksasi atau pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurut Sofwan Ali, kebijakan yang pernah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbukti mampu menarik minat masyarakat untuk kembali membayar pajak kendaraan. Dalam program tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Kebijakan tersebut mendorong jutaan warga memanfaatkan kesempatan untuk mengurus kewajiban pajaknya.
Sofwan menjelaskan bahwa DKI Jakarta memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain. Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional, Jakarta menjadi tujuan mobilitas jutaan orang setiap hari. Kepadatan kendaraan bermotor yang sangat tinggi menyebabkan kemacetan kronis di sejumlah ruas jalan utama seperti kawasan Sudirman–Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, Cawang, Semanggi, hingga koridor menuju Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Jika Jawa Barat mampu meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kebijakan yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, maka DKI Jakarta juga patut mengkajinya. Jakarta memiliki jumlah kendaraan yang sangat besar. Dengan pendekatan yang tepat, pemerintah bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan,” ujar Sofwan Ali,di Kantor BMSN Cibinong Kabuapetan Bogor, Kamis (18/6/2026)
Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani akumulasi tunggakan dan denda yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Akibatnya, kendaraan tetap digunakan di jalan, namun kontribusi pajaknya tidak masuk ke kas daerah.
“Dalam perspektif ekonomi publik, lebih baik pemerintah memperoleh penerimaan dari jutaan kendaraan yang kembali aktif membayar pajak dibandingkan mempertahankan tunggakan yang pada akhirnya sulit tertagih. Kebijakan relaksasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis wajib pajak,” katanya.
Sofwan menilai keberhasilan kebijakan KDM di Jawa Barat menunjukkan bahwa pendekatan yang mengedepankan insentif kepada masyarakat mampu menghasilkan respons positif. Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jawa Barat pada 2025 memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Kebijakan tersebut mendapat antusiasme tinggi hingga masa program diperpanjang.
Lebih lanjut, Sofwan mengungkapkan bahwa kemacetan Jakarta yang disebabkan oleh tingginya volume kendaraan justru menunjukkan besarnya potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mengajak masyarakat kembali menjadi wajib pajak aktif.
“Jakarta setiap hari dipadati jutaan kendaraan. Parkir mahal, jalan padat, aktivitas ekonomi tinggi. Potensi pajaknya luar biasa besar. Karena itu, pendekatan persuasif melalui penghapusan tunggakan atau keringanan tertentu layak dipertimbangkan agar masyarakat terdorong kembali membayar pajak,” tegasnya.
BMSN berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kajian komprehensif terhadap dampak kebijakan serupa yang telah diterapkan di Jawa Barat. Menurut Sofwan, tujuan utama kebijakan perpajakan bukan hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan.
“Ketika masyarakat merasa diberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajibannya, tingkat partisipasi akan meningkat. Pada akhirnya, negara memperoleh manfaat, masyarakat terbantu, dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Sofwan Ali.(*/joh).






