Malang, harianlenteraindonesia.co.id
MCC Kota Malang terus mengawal kasus penemuan limbah B3,sampah medis di TPA Supiturang yang menjadi sorotan masyarakat.
Dari informasi yang disampaikan, presidium MCC,Safril M dan Rosani Projo di Posko MCC,jalan Bandulan Raya (30/4/25) kepada media menyampaikan,jika pihaknya menerima informasi jika Polresta Malang Kota,telah memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait kasus tersebut.
“MCC meminta Polresta Malang Kota terbuka secara blak-blakan dalam memberikan informasi terkait penanganan kasus Limbah TPA Supiturang,karena hal tersebut telah menjadi sorotan warga kota Malang.
Kita telah mendapatkan informasi,jika pihak Polresta kota malang telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat persekongkolan gelap masalah pembuangan limbah B3.
Selain berdasarkan laporan pengaduan, Informasi media sosial sudah cukup menjadi bukti awal atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh oknum DLH Kota Malang dan RSSA.
Apalagi ada dugaan juga bahwa pihak RSSA telah melakukan semacam setoran kepada DLH Kota Malang sebesar Rp.150jt perbulan untuk biaya pengangkutan limbah B3.
Sesuai dengan aturan yang berlaku,terkait pengelolaan limbah sampah medis,seharusnya RSSA bekerjasama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki sertifikasi untuk pembuangan limbah B3 tersebut,tetapi sekarang kenapa melakukan perjanjian gelap dengan DLH Kota Malang yang jelas-jelas DLH Kota Malang belum punya sertifikasi juga mesin pengolahnya.
Jika hal itu benar terjadi dan ditemukan unsur kesengajaan,maka RSSA serta DLH kota Malang bisa dikenakan pasal berlapis tindak pidana kejahatan” Pungkasnya.(M,yus)






