Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Banyuwangi bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang mengelola anggaran infrastruktur telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) implementasi peraturan jasa konstruksi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi tahun anggaran 2024, Jumat (15/3/2024) kemarin.

Bayu Hadiyanto, Kabid Penataan Ruang Dinas PU CKPP saat dikonfirmasi jurnalis Lentera Indonesia lewat pesan singkat, Jumat (22/3) menjelaskan, dalam rakor tersebut, ditekankan untuk OPD yang melaksanakan kegiatan konstruksi untuk membelanjakan pengadaan barang dan jasa diutamakan yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sehingga, kata dia, diharapkan bisa menghimbau penyedia rantai pasok atau pengusaha-pengusaha yang belum memiliki sertifikat TKDN untuk mengurus sertifikat TKDN secara mandiri atau melalui SIINas.
“Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menaikkan belanja dalam negeri,” jelasnya.
“Selain itu dalam rakor, juga mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor 73/DE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tukasnya.
Penulis: Aji






