Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, kegiatan Forum Renja BKD, di Aula BKD Kota Depok, Jumat (16/02/24).
Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Badan Keuangan Daerah (BKD) dilaksanakan di Aula BKD Kota Depok, Gedung Dibaleka I, Jumat (16/02/24).
Pada Forum kali ini terdapat, ada tiga isu strategis dan rencana kerja yang akan dilaksanakan BKD sepanjang tahun 2025 serta yang utama terkait, Implementasi Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, ada tiga (3) isu strategis, pertama implementasi Undang-undang HKPD tahun kedua pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ke depan akan ada pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, dimana sebelumnya adalah bagi hasil, ujarnya usai Forum Renja BKD.
Pengelolaan data Wajib Pajak (WP), apresiasi pajak kepada WP, petugas penelusur pajak, mobil pajak, jambore pajak dan verifikasi data piutang pajak, juga masuk dalam turunan implementasi UU HKPD ini.
Lanjut Wahid, kedua adalah peningkatan pelayanan pajak kepada masyarakat seperti, peningkatan layanan pajak online, peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung untuk WP, pelayanan atau pemungutan pajak,jelasnya.
Kemudian, ketiga, yakni peningkatan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Misalnya, pengembangan aplikasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), inventarisasi BMD, pengamanan dan pemantauan BMD.
Wahid berharap,melalui upaya ini, mudah-mudahan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Kota Depok, tandasnya. (*/joh).






