Kabid Sekolah Dasar Kota Depok. Awang.A.di peresmian lima gedung baru sekolah oleh Walikota Depok,Jumat (29/12/23).
Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Awang Abdurahman, Kabid SD Disdik Kota Depok mengatakan, terkait pungutan sepengetahuan pihaknya memang ada sumbangan yang merupakan bentuk dukungan atau partisipasi dari orang tua siswa, melalui komite yang kemudian diserahkan kepada pihak sekolah untuk di laksanakan sesuai peruntukannya.Bika di ketemukan adanya pungli bisa di laporkan ke Dinas Pendidikan dan akan segera di tindak lanjuti,ungkapnya, Jumat (29/12)2023.
Kembali Awang, payung hukum Komite Sekolah di atur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 namun masih ada pihak komite yang gagal paham dalam meng-aplikasikan aturan Permen tersebut. Semestinya, ketika aturan main nya dijalankan dengan baik maka semua akan sesuai dengan yang diharapkan,ujarnya.
“Ketika bersinergi dengan baik, maka yang kita harapkan akan bisa mewujudkan tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan seluruh peserta didik atau anak didik”
Lanjut Awang,terima kasih banyak atas informasi yang diberikan.Harus di kedepankan, ketika ada permasalahan bersama duduk bareng dan bisa menemukan solusinya. ” Yang kita Kedepankan bahwa dalam Permen 75 tersebut ada partisipasi dari masyarakat terkait dengan arkas, itu adalah anggaran dalam satu tahun rencana kerja sekolah,”jelasnya.
Awang Abdurahman, Kabid SD Disdik Kota Depok turut hadir saat peresmian SMP Negeri 30, SMP Negeri 27, SMP Negeri 29, SMP Negeri 9 dan SD Negeri Mekarjaya dimana peresmian lima sekolah simbolisnya dilaksanakan di SMP Negeri 30. Walikota Depok Mohammad Idris hadir dan meresmikan penggunaan lima gedung sekolah baru tersebut.(*joh).






