Hearing Bersama Paguyuban Supir AT dan PKL Tidar

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Komisi C DPRD Kota Malang melaksanakan agenda hearing bersama Paguyupan Supir AT dan PKL Tidar,di ruang rapat internal,gedung DPRD kota Malang (31/05/2023).

Kegiatan hearing sejak pukul 10.00 wib hingga selesai,dihadiri oleh beberapa anggota dewan dari Komis C,lengkap dengan Ketua dan Skretaris Komisi C.

Agenda hearing dengan tiga sesi tersebut,menghadirkan beberapa warga masyarakat.Terkait permasalahan yang terjadi diwilayah Kecamatan Sukun,yakni persoalan PKL dengan ihak pengembang di area Jalan Tidar,Paguyuban sopir jalur AT

Sesi awal terkait Paguyuban Sopir jalur AT,juga dihadiri pihak jajaran Dishub Kota Malang dengan hasil win-win solusi,sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.Sedangkan terkait Paguyuban PKL Tidar,juga demikian sudah ada jalan keluarnya,terutama sikap dan solusi yang diberikan dari pihak pengembang dan hal tersebut disampaikan didepan jajaran Komisi C diruang rapat.

Ketua Komisi C,Fathol Arifin kepada media usai hearing mengatakan “Agenda acara hari ini adalah mediasi terkait masalah terminal Tidar yang menjadi pangkalan mikrolet AT,dimana rencananya akan dilakukan pembangunan pengembangan kawasan dengan sarana jembatan oleh pengembang CV.Animasi.

Persoalan yang muncul adalah pihak paguyupan supir tidak pernah dilibatkan dalam proses koordinasi dan sosialisasi rencana pembangunan tersebut,padahal mereka masih aktif menggunakan terminal tersebut dan memiliki legal standing pengelolaan obyek.

Mereka merasa tidak dihargai karena selama ini yang selalu diajak berunding adalah kelompok PKL dimana sebenarnya PKL itu ada dibawah naungan Paguyupan Supir AT,kita juga menghadirkan BBWS,Dinas PUPR,Dishub dan Camat Sukun serta pengembang proyek CV.Animasi.

Kepada dewan CV.Animasi berjanji untuk proses selanjutnya akan melibatkan semua pihak termasuk paguyupan supir terkait pembangunan itu,saat ini mereka masih memegang ijin KRK jadi belum bisa melaksanakan pekerjaan karena ijinnya belum lengkap.

Terkait Hal tersebut Komisi C DPRD Kota Malang akan terus melakukan pemantauan,kemudian apabila CV.Animasi tidak memenuhi janjinya untuk melibatkan paguyupan supir AT pada proses selanjutnya,kita akan backup paguyupan supir agar mereka diperlakukan sesuai dengan haknya” terangnya

Sementara itu,Sekretaris Komisi C,Ahmad Wanedi menegaskan agar permasalahan tidak berlarut-larut
“Jam berapapun,kegiatan hearing Komisi C dengan beberapa pihak pada hari ini harus diselesaikan dengan win-win solusi,sehingga saat keluar dari ruang rapat,pikiran dan hati agar menemukan ketenangan, tidak ada yang dirugikan,semua merasakan jalan keluar yang bijak” ungkapnya.

Disisi lain kuasa hukum Paguyupan Supir AT,Fauziah Irnani dari Fair Law Firm menyatakan “Pada dasarnya kami berterimakasih pada anggota DPRD kota Malang telah mau menerima aspirasi para supir AT,kita akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang sebelumnya telah dipersiapkan sambil melihat proses selanjutnya pasca hearing dengan DPRD kota Malang ini.

Pasca dari dewan kita akan melakukan koordinasi internal untuk kemudian melanjutkan tahapan proses hukum agar permasalahan ini segera bisa diselesaikan dengan baik dan para supir mendapatkan haknya sesuai dengan yang semestinya mereka terima” pungkasnya.

Pos terkait