Gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular bersama eksekutif.

Hadir dalam pembahasan pembahasan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat dan Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi, Ahmad Saeho.

Rancangan produk hukum tertinggi di daerah diharapkan menjadi pedoman Pemkab Banyuwangi dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah.

“Saat ini kami sedang membahas dengan Dinas terkait, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular Komisi,” ucap Ketua Gabungan I dan II, Marifatul Kamila saat dikonfirmasi media, Senin (05/09/2022).

Selanjutnya tujuan dari Raperda ini antara lain untuk menghentikan penyebaran, meminimalkan jumlah penderita penyakit, jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit Menular serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Raperda nanti mengantisipasi dan menanggulangi penyakitnya, tetapi juga bagaimana pemulihan dari masyarakat itu sendiri,“ jelas politik Partai Golkar ini.

Marifatul kamila berharap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, akan berusaha teliti dan cermat serta menjaring partisipasi berbagai pihak.

“Ini pembahasan baru tahap awal, ke depan akan ada pembahasan berkelanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat dan saran dari pihak berbagai untuk kesempurnaan Raperda,” pungkasnya.

Pos terkait