Dana PIP SDN 3 Pabean Udik Diduga Dipangkas, Orang Tua Murid Mengeluh !!

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Untuk mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu terkena kemungkinan putus sekolah (drop out), pemerintah daerah maupun pemerintah pusat menganggarkan anggaran yang cukup besar seperti bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ditahun 2022 ini. Namun, masih saja terjadi pemangkasan dana bantuan tunai tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum pihak sekolah. Sehingga hal itu dikeluhkan oleh orang tua murid.

Seperti halnya yang terjadi di SDN 3  Pabean UdikKabupaten Indramayu Jawa Barat yang mana diduga telah memangkas dana PIP kepada tiap-tiap penerima manfaat dari mulai Rp.50.000 hingga Rp.100.000 tanpa peruntukan yang jelas.

Salah seorang orang tua murid yang minta dirahasiakan, Kamis (07/04/2022) kepada awak media mengatakan bahwa dana PIP yang diterima anaknya tersebut dipotong oleh pihak sekolah. “Saya tidak menerima sepenuhnya dana PIP untuk anak saya karna ada potongan dari pihak sekolah, alasan untuk apa sih saya tidak tahu”. Keluhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh orang tua murid lainnya yang enggan disebutkan namanya, bahwa untuk dana PIP yang diterima anaknya tersebut ada potongan dari pihak sekolah. “Anak saya dapat bantuan dari PIP, cuma tidak menerima full karena ada potongan dari pihak sekolah”.Ucapnya, Kamis (07/04/2022).

Sementara itu, Kepala SDN 3  Pabean Udik  (S) saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (07/04/2022) diruangan kerjanya membantah adanya dugaan potongan dana PIP yang dimaksud.

“Soal potongan itu tidak pernah melakukan, tidak ada, kami pihak sekolah tidak berani”. Jelasnya.

Sebagai Akademisi Pendidikan di Kabupaten Indramayu, Urip Triandri SE,.MM sangat menyayangkan adanya dugaan potongan dana PIP yang dilakukan oleh okum pihak sekolah tersebut. Bahkan dirinya sangat mengutuk keras terhadap oknum-oknum pihak sekolah yang nakal.

Dikatakannya, dana PIP dari pemerintah terebut sangat berarti bagi kalangan peserta didik yang notebenenya tidak mampu, apa lagi perekonomian orang tua siswa tersebut masih belum stabil dimasa pandemi covid yang masih berlangsung hingga kini. Menurutnya, apapun alasan pemotongan dana tersebut tidak dibenarkan bahkan sudah masuk kategori pungutan liar (pungli).

Pos terkait